Politikus PKS Minta Keputusan MK No 60 Dikonsultasikan Dulu ke DPR-Pemerintah -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Politikus PKS Minta Keputusan MK No 60 Dikonsultasikan Dulu ke DPR-Pemerintah

Rabu, 21 Agustus 2024 | Agustus 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T04:28:41Z

Keputusan MK No 60 yang menyebut partai politik dapat mengusung Paslon di Pilkada cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir harus dikonsultasikan terlebih dulu ke DPR-pemerintah.

“Ini yg bener.Ngak kaya sebelumnya bablas langsung diterima berkas pendaftaran,” kata politikus PKS Mulyanto di akun X, Selasa (20/8/2024).

Mulyanto mengatakan seperti itu menanggapi berita dari detik berjudul “KPU Pelajari Putusan MK soal Pilkada, Akan Konsultasi Pemerintah-DPR”

Mulyanto mengatakan, semua keputusan MK harus dibawa ke DPR

“MK mestinya memberi putusan sesuai/tidak dengan konstitusi, lalu dibawa ke DPR untuk dilakukan LEGISLATING,” paparnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.

Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20% kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).

Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005.

Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.

Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian.

Sumber: suara
Foto: Mulyanto/Net
×
Berita Terbaru Update
close