Presiden Jokowi Sahkan Aturan Penyedia Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Dokter Tifa Murka: Mengerikan Pemerintah Rezim Ini -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden Jokowi Sahkan Aturan Penyedia Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Dokter Tifa Murka: Mengerikan Pemerintah Rezim Ini

Selasa, 06 Agustus 2024 | Agustus 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-06T13:30:37Z

Presiden Jokowi kembali jadi sorotan terkait aturan tentang penyedia alat kontrasepsi untuk remaja.

Aturan tentang penyedia alat kontrasepsi untuk remaja yang disahkan oleh Presiden Jokowi termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Seperti diketahui, Jokowi mengesahkan PP Nomor 28 Tahun 2024 itu, pada Rabu, 26 Juli 2024.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memuat sebanyak 1072 pasal yang meliputi pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, dan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Sebelumnya, aturan tentang larangan menjual rokok secara eceran dan perizinan aborsi bersyarat juga sempat menjadi sorotan.

Kini giliran aturan penyedia alat kontrasepsi untuk remaja turut menuai reaksi publik.

Salah satunya datang dari Dokter Tifa yang mengungkap kritikannya lewat cuitan di akun X pribadinya.

"Betapa mengerikannya Pemerintah Rezim ini," tulis @DokterTifa dilansir Kilat.com pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Lantas seperti apa bunyi pasal yang mengatur tentang alat kontrasepsi dalam UU Nomor 28 Tahun 2024?

Dilansir Kilat.com dari laman resmi Kemenkes RI, aturan tentang upaya kesehatan reproduksi meliputi pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual termuat dalam pasal 99 ayat 1 bagian b.

Lebih lanjut, aturan kesehatan reproduksi usia sekolah termuat dalam Pasal 103 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

"Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi."

Kemudian pada Pada Pasal 103 ayat 3 bagian e berbunyi, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.

Lebih lanjut pada ayat 4 bagian e berbunyi: pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Berikut adalah link PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja klik di sini.

Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja itu pun menuai beragam komentar dari netizen.

Hal ini sebagaimana yang terlihat dalam kolom komentar unggahan Dokter Tifa di akun X tersebut di atas.

"Dulu untuk membeli saja dibatasi dengan umur, tak bisa sembarangan paling tidak ada lah rasa sungkan atau malu," ungkap @Yuna***.

"Bagaimana kebijakan ini bisa terjadi. Semoga pak @mohmahfudmd masih bisa menyerap dan menyampaikan aspirasi orang tua dan rakyat Indonesia," balas @d_dah***.

"Padahal ini bagus buat mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, juga HIV dan sejumlah penyakit seksual lainnya," ungkap @jt_6***. (*)

Sumber: kilat
Foto: Presiden Jokowi sahkan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. ( Instagram/@jokowi dan Unsplash/Mika Baumeister)
×
Berita Terbaru Update
close