Presiden Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Beri Izin Aborsi Asal Patuhi Aturan Ini -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Beri Izin Aborsi Asal Patuhi Aturan Ini

Kamis, 01 Agustus 2024 | Agustus 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T05:11:23Z

Presiden Jokowi belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024.

PP Kesehatan yang disahkan Presiden Jokowi memuat beberapa aturan yaitu soal aborsi, rokok, dan dokter asing.

Selain itu, ada banyak hal yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang disahkan oleh Presiden Jokowi.

Beberapa ketentuan dalam PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 itu memuat 1072 pasal yang meliputi pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, dan teknis perbekalan kesehatan, serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Dilansir Kilat.com dari laman Antaranews pada Rabu, 31 Juli 2024, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan upaya membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Dalam pengesahan PP ini, terdapat 26 peraturan pemerintah, 5 peraturan presiden yang sudah tidak berlaku.

Namun, dari PP Kesehatan yang baru disahkan Presiden Jokowi, salah satu yang menjadi sorotan yaitu terkait soal legalisasi aborsi bersyarat.

Hal ini sebagaimana yang terlihat dalam unggahan Instagram tanya.warga pada Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam unggahan tersebut disebutkan aborsi dapat dilakukan oleh korban pemerkosaan atau kekerasan seksual.

Unggahan tersebut tentu menjadi sorotan hingga menuai beragam komentar netizen.

"Kebayang sih kalo jadi korban nya. Udh mental jatuh. Harus ngurus anak dari pelaku. Kayaknya ini yang terbaik sih," tulis rianade***.

"gimana ya, setuju gak setuju sih.. kasihan bayinya yang gak bersalah," balas yusuf_ra***.

"Ada pil kb darurat yang diminum setelah hbs maksimal 1 hari. Isinya 2 biji. Mak mak kb alami pasti tau. Untuk pencegahan. Kek nya ini lebih akurat daripada ab0rsi. Satu sisi kasian satu sisi dosa serba salah siapa tau ada rujukan. Tp ga bisa buat sembarang pilih nya jangan salah gunakan

"Harusnya sejalan dgn hukuman kebiri bagi pelaku ya pak @jokowi," timpal charlie_***.

Lantas seperti apa isi peraturan tentang aborsi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024?

Dilansir Kilat.com dari laman resmi kemkes, pembahasan terkait aborsi terdapat dalam beberapa pasal 116 yang berbunyi: setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Sementara itu, terkait perizinan dan tindakan aborsi oleh tenaga medis terdapat dalam Pasal 119-124.

Pada pasal 119 terungkap tindakan aborsi hanya dapat dilakukan pada Faskes tingkat lanjut atau tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang sesuai ketetapan Menteri.

Kemudian pada Pasal 120, tindakan aborsi harus lebih dulu melalui pertimbangan oleh tim khusus atau dokter sesuai dengan ketentuan apakah kehamilan terindikasi darudat medis atau akibat pemerkosaan atau kekerasan seksual.(*)

Sumber: kilat
Foto: Presiden Jokowi telah tandatangani PP Kesehatan, salah satunya mengatur soal aborsi. (Kolase Instagram/ @jokowi/ kemenkes.go.id)
×
Berita Terbaru Update
close