Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengambulkan sebagian gugatan yang diajukan hakim konstitusi, Anwar Usman.
Berdasarkan putusan dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, Suhartoyo batal menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu artinya, Keputusan MK RI No. 17/2023 tertanggal 9 November 2024 tentang pengangkatan Surhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah.
MK juga diminta PTUN untuk mencabut keputusan tersebut.
Baca Juga:
5 Tahun Menikah Jadi Korban KDRT dan Perselingkuhan, Cut Intan Nabila Sempat Laporkan Armor Toreador ke Polisi
Selain itu, PTUN pun mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi.
Di sisi lain, PTUN tak mengabulkan gugatan terkait permohonan Anwar Usman untuk kembali menjabat Ketua MK seperti semula.
Begitu juga dengan permohonan Anrwar Usman terkait hukuman MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari.
Kendati demikian, putusan ini belum inkrah lantaran MK diberikan peluang untuk mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, ipar Presiden RI joko Widodo (Jokowi) itu menggugat Suhartoyo selaku Ketua MK ke PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya, paman Gibran Rakabuming itu meminta PTUN untuk membatalkan keputusan MK RI No. 17/2023 tentang pengangkatan Ketua MK.
Anwar Usman juga ingin kembali menduduki jabatan Ketua MK.
Sebagai informasi tambahan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Sebab dirinya terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Di mana seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski usianya di bawah 40 tahun. (*)
Sumber: kilat
Foto: Anwar Usman/Net