Revisi PKPU Disahkan, Anies Bisa Maju Sedangkan Kaesang Terganjal -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Revisi PKPU Disahkan, Anies Bisa Maju Sedangkan Kaesang Terganjal

Minggu, 25 Agustus 2024 | Agustus 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-25T16:05:06Z

DPR bersama penyelenggara pemilu serta pemerintah telah menyetujui revisi peraturan KPU No.8/2024 yang menyematkan putusan MK No.60 dan 70, Minggu (25/8).

Dengan adanya persetujuan ini, maka peluang mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan terbuka lebar sedangkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep harus gigit jari ketika berharap menjadi pemimpin daerah.

Pasalnya, usia Kaesang Pangarep belum cukup ketika melakukan pendaftaran calon kepala daerah sehingga niat berlaga dalam pertarungan Pilkada 2024 kandas.

Hal itu disebabkan, dalam sejumlah pasal yang direvisi KPU dengan hasil konsultasi bersama parlemen dan pemerintah, memuat aturan bahwa calon kepala daerah harus berusia 30 tahun ketika mendaftarkan diri menjadi cakada sebagaimana termaktub dalam Pasal 11 PKPU tentang pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin  mengurai sejumlah pasal yang  menyesuaikan putusan MK No.60 dan 70 dalam revisi PKPU No.8/2024.

"Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15. Usulan perubahan akibat putusan 60 dan 70," kata Afif di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (25/8).

Ia mengurai dalam Pasal 11 ayat (1) usulan perubahannya persis seperti putusan MK, di mana parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan 

Sebelumnya, pada PKPU No.8/2024 Pasal 11 ayat (1) parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kemudian ada dua ayat di Pasal 11 yang telah dihapus oleh KPU di dalam draf PKPU terbaru dan juga ada ayat di pasal yang sama dimasukkan amarnya sesuai putusan MK.

"Selanjutnya, di Pasal 11 ayat (2) dan (3) dihapus. Kemudian, dalam Pasal 11 ayat (7) yang tadinya tidak ada juga kita sudah masukkan, daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah yang bersangkutan," katanya.

Pasal terdampak lainnya adalah Pasal 13 ayat (1) huruf d usulan perubahannya Pasal 13 ayat (1) huruf c. Selanjutnya Pasal 15 di PKPU No.8/2024.

Lantas syarat calon kepala daerah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan paslon terpilih.

"Pasal 95 ayat (2) usulan perubahannya penyesuaian redaksi saja, tidak ada yang siginifikan berubah. Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan juga Pasal 135. Pasal 139 juga dihapus," demikian Afifuddin.

Sumber: rmol
Foto: Rapat dengar pendapat dan konsultasi revisi PKPU No.8/2024 antara DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah di ruang Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (25/8)/RMOL
×
Berita Terbaru Update
close