Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca Pilkada 2024 akhirnya ikuti Putusan MK.
Rieke Diah Pitaloka mengunggahnya dalam akun Instagram pribadi, ia menegaskan bahwa akhirnya DPR memutuskan Pilkada ikuti putusan MK.
Selanjutnya Rieke meminta agar KPU langsung membuat draft perubahan PKPU Pilkada Serentak 2024.
Rieke meminta KPU agar menyesuaikan dengan putusan MK lengkap dengan pertimbangannya.
“Hayo KPU jangan diubah tidak sesuai dengan keputusan MK,” kata Rieke.
KPU pun diminta memerhatikan tenggat waktu pendaftaran para calon Kepala Daerah yakni dari 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
“Dan ingat tenggat waktu diperhitungkan, pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus, jangan peraturannya selesai abis tanggal 29, artinya situ nggak ngikutin putusan MK,” pungkas Rieke.
Rieke Diah Pitaloka juga meminta masyarakat untuk mengawal peraturan PKPU yang akan diubah oleh KPU.
KPU sendiri sebelumnya telah menanggapi terkait putusan MK jadi pedoman mereka membuat peraturan PKPU Pilkada 2024.
KPU menyebut akan menjadikan pedoman sampai dengan penetapan calon kepala daerah.(*)
Sumber: kilat
Foto: Rieke Diah Pitaloka/Net