Presiden Partai Buruh, Said Iqbal turut memberikan komentarnya terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah yang diputuskan oleh MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.
Partai Buruh diketahui merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dari Parpol di Pilkada 2024.
Said mengungkapkan pihaknya mengajukan uji materi ambang batas pencalonan Kepala Daerah ke MK sejak Mei 2024 lalu.
Said menuturkan pihaknya mengajak Partai Gelora yang awalnya sempat enggan untuk melakukan pengajuan uji gugatan tersebut. Namun demikian, Partai Gelora akhirnya menerima ajakan tersebut lantaran memiliki kepentingan yang sama.
Said mengatakan alasan partainya mengajukan gugatan tersebut sebagai bentuk kegelisahannya.
Dirinya menilai, demokrasi yang ada di Indonesia saat ini telah dibajak oleh mayoritas parpol yang memiliki kursi di parlemen.
"Kita berpikir si calon-calon Pilkada perseorangan aja syaratnya boleh kok ngumpulin KTP ikut Pemilu, ini partai politik yang ikut Pemilu kok dipersulit dengan syarat 20 persen kursi atau 25 persen dari suara, unfair dong," kata Said seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube KompasTV Kamis, 22 Agustus 2024.
Untuk itu, dirinya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada MK lantaran salah satu lembaga di yudikatif itu mengabulkan gugatannya.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yandri Susanto menjelaskan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang akan disahkan, akan menekankan parpol politik yang mendapatkan kursi di parlemen agar tetap memenuhi syarat ambang batas 20 persen.
Sedangkan parpol yang tidak mendapatkan kursi di parlemen, mengikuti presentase sesuai dengan jumlah penduduk di suatu daerah seperti yang ada pada putusan MK.
Menanggapi RUU yang menuai polemik tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko juga turut memberikan komentarnya.
Hendarsam mengatakan pihaknya mengapresiasi gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora ke MK terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah di Pilkada.
Menurutnya, partai non parlemen memiliki hak untuk mengusung kadernya sebagai calon Kepala Daerah.
"MK adalah negatif legislator, tapi ternyata tidak, MK melakukan suatu hal yang sifatnya ultra petita, melampaui apa yang diminta oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," tuturnya.(*)
Sumber: kilat
Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal Ungkap Alasan Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK Soal Ambang Batas. (Instagram/@partai Buruh)