Saksi Kasus Meita Irianty Minta Perlindungan ke LPSK, Kuasa Hukum Bicara Soal Kemungkinan Intimidasi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saksi Kasus Meita Irianty Minta Perlindungan ke LPSK, Kuasa Hukum Bicara Soal Kemungkinan Intimidasi

Sabtu, 03 Agustus 2024 | Agustus 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-03T16:12:02Z

Saksi dari kasus penganiayaan anak yang dilakukan Meita Irianty mengajukan perlindungan hukum.

Permintaan perlindungan hukum ini diajukan saksi kasus Meita Irianty kepada LPSK.

Melalui kuasa hukum orang tua korban penganiayaan, saksi kasus mengajukan perlindungan ke LPSK.

Dikutip Kilat.com dari YouTube tvOne News, Sabtu, 3 Agustus 2024, kuasa hukum orang tua korban penganiayaan Meita, Leon Maulana mengajukan perlindungan saksi ke LPSK.

Tidak hanya untuk saksi, perlindungan hukum ini juga diajukan Leon untuk korban dan orang tua korban kasus Meita.

Pengajuan ini dilakukan Leon agar saksi-saksi yang menjadi kunci dari kasus mendapatkan rasa aman.

Leon juga berharap dari pengajuan ini, proses hukum akan berjalan secara transparan.

"Agar korban, orang tua, saksi-saksi diberikan keamanan dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan agar transparan," kata Leon.

Pengajuan perlindungan hukum ini juga diharapkan mampu melindungi korban, orang tua dan saksi dari intervensi oknum.

"Tidak ada intervensi dari pihak manapu yang berupaya menghambat proses pidana," sambungnya.

Terkait soal intervensi, Leon menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada intimidasi atau ancaman yang dialami korban dan saksi.

Meski demikian, Leon tetap mengajukan perlindungan hukum sebagai bentuk preventif.

"Terkait ancaman atau intimidasi, sejauh ini belum ada secara nyata. Tapi hal-hal itu kemungkinan bisa terjadi," ungkap Leon.

"Untuk itu kami melakukan ini sebagai langkah preventif," imbuhnya.

Lebih lanjut, melansir YouTube tvOne News, pihak LPSK mengaku akan mempelajari dan mendalami berkas-berkas dari insiden yang terjadi.

LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan yag dibutuhkan korban dan para saksi.

"Ini adalah pertemuan dalam rangka konsultasi hukum, dalam rangka LPSK memberikan penjelasan layanan LPSK yang kira-kira dibutuhkan oleh para korban dan juga para saksi-saksi," pungkas Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Saksi kasus penganiayaan anak oleh Meita Irianty minta perlindungan ke LPSK (Kolase Instagram @mimi.julid)
×
Berita Terbaru Update
close