Hari ini mendapatkan bebas bersyarat, seperti apa sepak terjang Jessica Kumala Wongso?
Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus kematian Mirna Salihin di sebuah kafe yang ada di mall Jakarta.
Terpidana kasus kopi sianida itu divonis pidana 20 tahun penjara dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun, hari ini Jessica dikabarkan akan menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat.
Lantas seperti apa sepak terjang Jessica Kumala Wongso dalam kasus ini?
Dilansir Kilat.com dari laman resmi mahkamah agung, persidangan Jessica digelar di lembaga peradilan Mahkamah Agung dengan hakim ketua Artidjo Alkostar dan dua hakim anggota Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Hakim ketua Artidjo Alkostar menolak pengajuan kasasi oleh pihak Jessica atas kasus kopi sianida.
Berdasarkan putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 5 Oktober 2016 lalu, wanita yang juga dikenal dengan sebutan Jess itu dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Perempuan yang lahir di Jakarta, 09 Oktober 1988 itu ditahan di rumah tahanan negara untuk menjalani proses penyidikan sejak 30 Januari 2016 hingga 18 Februari 2016.
Ia menjalani proses penyelidikan dengan waktu yang sangat panjang sejak Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
Pasalnya, Jessica sempat bertemu korban di Restaurant Olivier dan memesankan Vietnamese Iced Coffee (VIC) untuk korban.
Yang mana setelah penyelidikan, di dalam kopi tersebut mengandung racun natrium sianida (NaCN) yang dimasukkan oleh Jessica.
Motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena sakit hati kepada korban yang memberi nasihat agar putus dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba.
Pada akhirnya, Jessica putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan Kepolisian Australia.
Singkat cerita, korban Mirna yang meminum kopi pesanan Jessica meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum et repertum (VeR) dalam tubuh korban ditemukan kelainan pada bagian lambung yang diakibatkan oleh bahan korosif.
Sementara berdasarkan hasil Lab Forensik, di dalam minuman Ice Vietnamese Coffee ditemukan kandungan racun, ion sianida.
Kemudian oleh ahli forensik, kematian Mirna Salihin diakibatkan oleh sianida yang menyebabkan erosi pada lambung.
Atas perbuatannya, terdakwa mendapat hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Pihak Jess pun kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Permohonan kasasi juga dilakukan oleh penasihat hukum yang bertindak untuk dan atas nama terdakwa Jessica.
Kasasi diajukan karena hakim judex facti disebut tidak berwenang dan atau telah melampaui kewenangannya karena menentukan sendiri sebab matinya Korban Wayan Mirna Salihin karena racun Sianida tanpa dilakukan otopsi (tanpa pendapat dokter ahli patologi).
Namun, Majelis Hakim menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Penolakan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Labratorium Kriminalistik Polri bahwa dokter menyimpulkan penyebab kematian Korban Wayan Mirna Salihin karena Sianida (NaCN) yang jauh lebih besar dari lethal dosis (LDlo) sehingga menyebabkan erosi pada lambungnya.
Kini, Jessica dikabarkan akan keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024 usai mendapatkan pembebasan bersyarat. (*)
Sumber: kilat
Foto: Jessica Kumala Wongso (Instagram @jessicakumalawongsooo)