Gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam putusan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, salah satunya pengangkatan Ketua MK, Suhartoyo dianggap tidak sah.
"Mewajibkan Tergugat (MK) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan dikutip redaksi, Selasa (13/8).
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Kendati demikian, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Putusan PTUN Jakarta ini belum inkrah, mengingat MK sebagai tergugat masih bisa melakukan upaya banding.
Sumber: rmol
Foto: Kolase Anwar Usman dan Suhartoyo/Ist