Kasus pembunuhan yang dilakukan ibu tiri kepada anak berusia 6 tahun di Pontianak hebohkan publik.
Ibu tiri berinisial IF ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak berusia 6 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian Pontianak memeriksa ayah kandung, ketua RT, hingga sopir ojol yang merupakan tetangga korban.
Polisi periksa 6 orang saksi
Melansir dari Youtube KOMPASTV, polisi telah memeriksa 6 orang saksi tentang dugaan penganiayaan terhadap korban.
Tak hanya ayah kandung, polisi juga memeriksa wali kelas, ketua RT, sampai tetangga korban yang merupakan sopir ojol.
Dari kesaksiaan tetangganya sopir ojol, pernah beberapa kali mendengar jeritan korban ketika dianiaya oleh ibu tirinya.
Akibat dari perbuatannya, IF dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Korban ditemukan meninggal dalam kondisi terbungkus plastik
Mirisnya, korban meninggal dunia ditemukan terbungkus plastik serta dimasukan ke dalam karung.
Dirreskrim Polda Kalbar menunggu laporan dokter forensik terkait luka korban yang nanti dicocokkan oleh pengakuan tersangka.
Kombes Bowo Gede Imantio sudah mengantongi pengakuan tersangka sebagai catatan penyidik.
"Tidak selamanya keterangan tersangka itu kita pakai sebagai sesuatu yang benar, tapi paling tidak sebagai catatan buat penyidik," ujar Kombes Bowo dikutip kilat.com dari Youtube KOMPASTV pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Bowo terus mengkroscek laporan dokter forensik yang sedang melakukan otopsi korban.
"Dan mengkroscek dengan bu dokter, karna bu dokternya akan menjelaskan bagian luka mana saja yang ada dan kita bisa kroscek dengan pengakuan tersangka," tutupnya.
Menurut pemeriksaan dokter forensik, korban mengalami luka di bagian kepala yang mengakibatkan retaknya tulang ubun-ubun.
Adanya pendarahan dan pembengkakan pada otak menekan pusat pernapasan sehingga korban gagal napas.(*)
Sumber: kilat
Foto: Tampang Ibu tiri tersangka pembunuhan anak di Pontianak (Tangkap layar Youtube KOMPASTV)