Tiga Hakim Dipecat KY Usai Beri Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Hakim Dipecat KY Usai Beri Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti

Senin, 26 Agustus 2024 | Agustus 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-26T14:56:34Z

Tiga orang hakim yang memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) pada, Senin 2024.

Seperti diketahui, Ronald Tannur diberi vonis bebas oleh Hakim pengadilan negeri Surabaya di kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.

Setelah disentil banyak pihak karena vonis bebas Ronald Tannur dianggap tak adil, akhirnya KY menjatuhkan sanski pemecatan kepada tiga orang hakim.

Ketiga hakim yang terkena sanksi tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman.

Ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik Hakim karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur di kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Habiburokhman menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut.

Sebelumnya, kasus penganiayaan itu sempat viral di media sosial.

Video penganiayaan Ronald Tanur ke Dini bahkan terekam kamera CCTV.

Polisi juga mengungkap penganiayaan itu terjadi usai keduanya menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Namun ketiga hakim memberikan vonis bebas untuk Ronald Tanur. (*)

Sumber: kilat
Foto: Kolase Ronald Tannur - Habiburokhman (Instagram @fakta.suroboyo dan tangkap gerindra.id)
×
Berita Terbaru Update
close