Tunggu KY dan MA, KPK Bakal Pelototi Dugaan Jual Beli Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tunggu KY dan MA, KPK Bakal Pelototi Dugaan Jual Beli Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kamis, 01 Agustus 2024 | Agustus 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T05:11:20Z

KPK ikut mengikuti vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang tewaskan Dini Sera Afrianti.

Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya dinilai janggal oleh publik. Sehingga KPK ikut menyorot.

Meskipun publik menilai putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dicurigai janggal, namun KPK tak akan buru-buru selidiki.

"Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA) apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya Rabu 31 Juli 2024.

Tessa mengatakan, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan hakim merupakan kewenangan dari KY dan Bawas MA.

Kata Tessa, KPK saat ini masih memantau dan memperhatikan perkembangan persoalan tersebut.

"Kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa," ucapnya.

Dalam kasus ini, kekuarga Dini Sera Afriyanti (29) resmi melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke KY pada Senin 29 Julu 2024.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

KY yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti. Tim investigasi KY telah mendalami putusan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. (*)

Sumber: kilat
Foto: KPK Akan Periksa Dugaan Jual Beli Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur. (kilat.com/Ahmad Fiqi)
×
Berita Terbaru Update
close