Viral Aturan Baru SKCK Hanya untuk Melamar Satu Perusahaan, Inilah Ketentuan dan Dasar Hukum Pembuatan Surat Keterangan Resmi Polri! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Aturan Baru SKCK Hanya untuk Melamar Satu Perusahaan, Inilah Ketentuan dan Dasar Hukum Pembuatan Surat Keterangan Resmi Polri!

Kamis, 08 Agustus 2024 | Agustus 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-08T01:19:37Z

Baru-baru ini viral di media sosial, pengakuan seorang netizen bernama Nadia (23) usai membuat SKCK.

Nadia tampak kesal saat membuat SKCK lantaran keterangan keperluan hanya bisa untuk melamar satu perusahaan.

SKCK yang dikeluarkan di Menganti itu memuat keperluan dengan detail yaitu melamar pekerjaan di Green Smarth.

Berikut adalah keterangan lengkap dari netizen kelahiran 28 April 2001 dilansir Kilat.com dari Instagram @terang_media pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Pemilik akun @cokoreo28, Nadia menceritakan pengalamannya membuat SKCK pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu.

Ia terkejut saat melihat tujuan pembuatan SKCK justru dituliskan begitu detail, sementara biasanya hanya tertera keterangan untuk melamar pekerjaan.

Nadia lantas menanyakan perihal tersebut kepada polisi yang bertugas mengeluarkan SKCK.

Akan tetapi, petugas tersebut justru mengatakan SKCK hanya diperuntukan untuk 1 tujuan.

"Aku tanya, kenapa ditulis gini bu? Biasanya kan cuma ditulis 'melamar pekerjaan' aja'. Ibu itu jawab 'Ya aturannya 1 SKCK 1 tujuan mbak,'" ungkap Nadia heran.

Ia pun ragu lantaran tidak tahu apakah ada aturan pembuatan SKCK yang baru atau tidak.

Seperti yang diketahui, SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Selain itu, SKCK dapat digunakan untuk melamar di beberapa perusahaan yang mensyaratkannya.

Namun, dengan menuliskan nama perusahaan pada SKCK, tentu surat bukti berkelakuan baik itu tidak dapat digunakan untuk melamar pada perusahaan yang lain.

Akan tetapi, hal itu lah yang dimaksud petugas pembuatan SKCK di Menganti sehingga menuliskan nama perusahaan yang akan dilamar pada keterangan SKCK.

"Iya mbak sekarang gitu, kalau ga gitu kan enak bisa dibuat nyabang (mencari kerja di tempat lain)," ungkap Nadia menirukan ucapan petugas.

Lantas benarkah ada aturan baru yang mengharuskan nama perusahaan ditulis langsung pada keterangan di SKCK?

Dilansir Kilat.com dari polri.go.id, pada Rabu 7 Agustus 2024, tidak ada aturan baru terkait pembuatan SKCK.

Yang ada, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan istilah baru untuk mengganti istilah lama yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan polri melalui fungsi intelkam kepada masyarakat yang memerlukan.

Pembuatan SKCK telah diatur dalam Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

Surat yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang itu biasa digunakan untuk melamar pekerjaan.

Hanya saja, untuk keperluan administrasi CPNS/PNS, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan di Polres.

Selain itu, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara harus menggunakan SKCK terbitan Polres.

Sementara Polsek dapat mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar kerja swasta, syarat pendaftaran perkuliahan, maupun administrasi umum lainnya.

Pembuatan SKCK juga hanya dapat dilakukan sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP maupun SIM pemohon.

Untuk biaya pembuatan SKCK sendiri telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum yaitu, UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan hukum tersebut, pembuatan SKCK dikenai biaya sebesar Rp30.000,-

Jadi, tidak ada aturan yang menyebutkan SKCK hanya bisa digunakan untuk melamar satu pekerjaan saja. (*)

Sumber: kilat
Foto: Curhat netizen saat membuat SKCK (Threads/Penyemangatviral)
×
Berita Terbaru Update
close