Viral di Media Sosial Chat WA Berisi Dugaan Pungli di Sekolah Negeri! Wali Murid Bayar Rp 80 Ribu per Bulan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral di Media Sosial Chat WA Berisi Dugaan Pungli di Sekolah Negeri! Wali Murid Bayar Rp 80 Ribu per Bulan

Kamis, 01 Agustus 2024 | Agustus 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T05:11:18Z

Baru-baru ini viral di media sosial, chat WA berisi adanya dugaan pungutan liar (pungli) di sebuah sekolah negeri.

Padahal seperti diketahui, biaya pendidikan sekolah negeri menjadi tanggung jawab negara sesuai amanah Undang Undang Dasar (UUD 1945).

Dilansir dari Kilat.com yang bersumber dari laman BPHN, program wajib belajar termuat dalam pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah diatur pemerintah.

Dalam UU tersebut diungkapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 80 dan 81 menegaskan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah dengan mengalokasikan anggaran APBN atau APBD senilai 20 persen.

Namun, pada kenyataannya orang tua murid masih harus membayar sejumlah uang saat menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.

Seperti kabar yang baru-baru ini viral di media sosial.

Kabar yang baru hangat jadi perbincangan yaitu tentang Kepala Desa Menganti, Kebumen, Jawa Tengah, Supono yang mengamuk lantaran orang tua murid melaporkan adanya dugaan pungli di sebuah sekolah negeri Kebumen.

Wali murid tersebut meminta bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait pelaporan dugaan pungli di sekolah.

Akan tetapi, pada akhirnya wali murid memilih untuk berdamai dan mencabut laporan.

Baru-baru ini kembali viral adanya dugaan pungli di sebuah sekolah negeri.

Hal itu terlihat dari bukti chat WA seperti dalam unggahan Instagram @bundsteutic dikutip dari Kilat.com pada Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam chat tertulis adanya iuran yang harus dibayarkan oleh orang tua murid senilai total Rp80 ribu per bulan.

Nominal Rp80 ribu tersebut dirincikan sebagai berikut: Rp50 ribu untuk menggaji guru yang belum digaji hingga Desember, kemudian Rp15 ribu untuk uang kas, Rp5 ribu untuk uang galon, Rp5rb untuk uang kurban dan rp5rb untuk pramuka.

Tak hanya itu saja, bagi orang tua murid yang absen hadir dalam acara sekolah juga akan dikenakan denda senilai Rp10 ribu.

Lantas apakah iuran sekolah tersebut wajar?

Banyak pro dan kontra yang terlihat dari komentar netizen.

"Ikhlas aja Bu 80rb, anak Ibu setengah hari di sekolah beliau beliau yang dampingin. Selagi dananya juga di rasakan kembali sama anak anak Ibu, ya sudah. Cuma 80rb aja Bu, uang segitu 2-3 bungkus rokok suami Ibu sehari dua hari doang kok," tulis momou***.

"Intinya pungli pungli ini dikarenakan gaji guru yang tidak memadai ga si?" tanya herafaul***.

"Yang membuat sekolah negeri semakin rendah d mata masyarakat. Padahal masih banyak sekolah negeri yang bener, tapi yang d sorot hanya yang buruk² nya saja," balas icel_iy***.

"Nggak heran kalo pada ngacir ke sekolah swasta ..hampir semua sekolah negeri tu gini² soalnya udh gak bisa ambil uang dari dana uang gedung (pengalaman tiap naik kelas di SMP dulu dimintai uang gedung) dan pas pergantian tahun ajaran motor para guru selalu baruu," timpal its.nan***.(*)

Sumber: kilat
Foto: Beredar chat whatsapp yang berisi dugaan pungli sekolah negeri. (Kolase Instagram/ @bundsteutic/ unsplash/ Madrosah Sunnah)
×
Berita Terbaru Update
close