Polisi menyampaikan satu dari 22 remaja di Kota Bekasi yang sempat ditangkap karena diduga ingin tawuran sebelum insiden penemuan tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi, positif menggunakan obat keras atau obat-obatan golongan G.
"Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil satu orang positif urinenya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Jenis obat keras yang dikonsumsi orang itu adalah tramadol. Meski dinyatakan positif mengonsumsi obat keras, remaja itu dipulangkan. Untuk sebagian orang lainnya didapati mengonsumsi minuman keras dari hasil pemeriksaan.
Dari 22 remaja yang sempat diamankan, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan hanya tiga orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
"Untuk yang 3 itu dilakukan tindakan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," ucapnya.
Diketahui, sebelum menemukan tujuh mayat di Kali Bekasi pada Minggu (22/9), sembilan anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah bedeng di Jalan Cipendawa usai mendapat info jika akan ada tawuran, pada Sabtu (21/9). Saat digerebek, polisi menemukan sekira 60 orang sedang berkumpul.
Polisi juga mendapati sejumlah sajam dan minuman keras di lokasi. Puluhan orang ini mencoba kabur ketika melihat polisi. Petugas lalu melakukan pengejaran dan mengamankan 22 orang, 6 sajam, dan 30 unit sepeda motor.
Sumber: era
Foto: Penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi. (Antara)