Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani mengusut kasus dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, soal penggunaan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat.
Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, menyebut, dalam kasus-kasus lainnya, KPK cekatan dalam memanggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat.
Tetapi dia heran, ketika kasus dugaan gratifikasi Kaesang menyeruak dan menjadi perhatian publik, justru KPK seolah-olah terkendala beberapa hal sehingga menunda pemeriksaan.
"Agar lebih fair proses hukumnya, bagusnya kasus Kaesang diusut tuntas setelah berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden," kata Andi yang dikutip dari RMOL, Selasa (10/9).
Analis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, sepertinya KPK saat ini kesulitan melakukan audit terkait dengan kasus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
"Alasannya karena penyidik akan berhadapan dengan kekuatan lain yang bisa menjegal proses hukum tersebut," tandas Andi Yusran.
Gratifikasi pesawat jet pribadi diduga diterima Kaesang dari seorang pengusaha asal Singapura saat jalan-jalan ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono baru-baru ini.
Sumber: rmol
Foto: Kaesang Pangarep/Net