Aksi mesum dilakukan M (14) siswi SMP dan RH siswa SMA di sebuah kelas gedung SD di Demak. Keduanya direkam dan disaksikan 9 orang temannya.
Usai videonya viral, orang tua siswi melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian. Polisi sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dan meminta keterangan 9 teman pelaku.
Aksi asusila ini berlangsung hingga 7 kali di lokasi yang berbeda. RH ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan anak.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara tentang pencabulan anak.
Sumber: okezone
Foto: Aksi mesum dilakukan M (14) siswi SMP dan RH siswa SMA di sebuah kelas gedung SD di Demak/Net