Apa Itu 'Penghayat Kepercayaan' yang Viral Disebut Dianut Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Tony Hatmoko? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apa Itu 'Penghayat Kepercayaan' yang Viral Disebut Dianut Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Tony Hatmoko?

Rabu, 04 September 2024 | September 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-04T05:09:25Z

Baru-baru ini viral kisah Tony Hatmoko, anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang disebut penganut penghayat kepercayaan.

Kisah penganut penghayat kepercayaan, Tony Hatmoko viral seperti yang dibagikan akun Instagram karanganyarkita.

Dalam keterangan yang diunggah akun tersebut, Tony Hatmoko mengambil sumpah janji masa bakti 2024-2029 dengan ajaran penghayat kepercayaan di Gedung DPRD Karanganyar, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pelantikan anggota DPRD Karanganyar itu menerapkan aliran penganut penghayatan kepercayaan yang belum banyak diketahui masyarakat.

Dalam narasi juga disampaikan bahwa penganut kepercayaan memiliki berbagai ajaran yang berakar pada tradisi lokal dan spiritualitas nusantara.

Lantas apa itu penganut penghayatan kepercayaan?

Dilansir Kilat.com dari laman kemdikbud pada Selasa, 3 September 2024, penghayat kepercayaan merupakan istilah bagi individu atau sekelompok orang yang memegang teguh kepercayaan leluhur bangsa Indonesia yang ada sejak nenek moyang.

Di Indonesia, Penghayat Kepercayaan sudah disahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah telah memperbolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 tentang menjamin kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Penganut penghayat kepercayaan yang hingga saat ini masih eksis antara lain Kejawen, Kaharingan, Sunda Wiwitan, Marapu, Parmalim, Mappurondo, Aluk To Dolo, dsb.

Bahkan, menurut Kepala Puspeka, Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami sudah ada sekitar 178 organisasi penghayat kepercayaan dan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri baru sebanyak 102 ribuan orang.

Penganut Penghayat Kepercayaan merupakan upaya pemeliharaan warisan budaya yang ada di Indonesia. (*)

Sumber: kilat
Foto: Inilah makna Penghayat Kepercayaan yang dianut DPRD Karanganyar Tony Hatmoko. (Kolase Facebook Kang Ritho Bekam dan R Kusuma Sid)
×
Berita Terbaru Update
close