Polda Sumut menangkap mantan Bupati Batu Bara Zahir terkait kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut dari rumahnya di Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa, 3 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Disebut-sebut, Zahir tak kooperatif dalam statusnya menjadi tersangka pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penahanan Zahir sempat ditangguhkan setelah dirinya menyerahkan diri ke polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap Zahir.
"Benar," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2024 pagi.
Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir.
"Itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya kewenangan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyelidiki kasus suap seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara TA 2023. Saat ini, ada 6 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keenamnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara berinisial AH, Sekretaris Disdik DT dan Kabid di Disdik Batu Bara, Faisal selaku adik Zahir, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, dan Zahir.
Setelah berstatus tersangka, Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Akhirnya, penyidik menetapkan Zahir sebagai DPO pada tanggal 29 Juli 2024. Setelah menjadi DPO, ia menyerahkan diri ke Polda Sumut pada 12 Agustus 2024.
Meski berstatus tersangka, Zahir tetap mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Batu Bara ke KPU pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Menanggapi status tersangka yang disandangnya, Zahir meminta doa agar semua berjalan tanpa kendala.
"Biarkan semua berjalan secara hukum dan mendoakan baik-baik saja," ujar Zahir dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 31 Agustus 2024. (*)
Sumber: kilat
Foto: Zahir saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Batu Bara ke KPU. (FB Zahir MAP)