Boyamin Saiman, Pelapor Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK Sejak 2 Tahun Lalu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Boyamin Saiman, Pelapor Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK Sejak 2 Tahun Lalu

Selasa, 03 September 2024 | September 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T12:45:08Z

Sosok Boyamin Saiman menjadi perbincangan setelah berani melaporkan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin Saiman melaporkan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, termasuk di dalamnya gratifikasi.

Rupanya, Perwakilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu sudah melaporkan kejanggalan gaya hidup Kaesang sejak tahun 2022.

"Dua tahun setengah lebih ya kami keluarga istana ke sini (KPK)," katanya pada 29 Agustus 2024.

"Kami meminta KPK menindaklanjuti dan menelusuri sebagaimana KPK dengan cepat menelusuri dari peristiwa flexing atau hidup mewah anak seorang kepala bea cukai," ujarnya.

Lantas, siapa sebenarnya Boyamin?

Ia merupakan advokat dan aktivisi yang sejak era pemerintahan Soeharto telah berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

Boyamin adalah pendiri dari Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN).

Dia kemudian mendirikan MAKI pada tahun 2007. Boyamin juga memiliki firma hukum yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur.

Pada 1997, ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bonyamin juga dikenal aktif dalam aktivitas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (*)

Sumber: kilat
Foto: Boyamin Saiman laporkan Kaesang Pangarep ke KPK. (YouTube Kemenko Polhukam RI)
×
Berita Terbaru Update
close