E, seorang ibu di Sumenep, Jawa Timur tega menyerahkan putrinya yang berusia 13 tahun untuk jadi pemuas nafsu kepala sekolah berinisial J (41).
Peristiwa tersebut berawal saat E sudah lama berpisah rumah dengan suaminya.
Kemudian, E yang berstatus sebagai guru TK menjalin hubungan asmara dengan J yang berstatus PNS dan menjabat sebagai kepala sekolah SD di Sumenep.
E pun tergiur iming-iming oknum kepala sekolah (kepsek) yang akan memberinya sepeda motor dan sejumlah uang.
"E selaku ibu kandung T (korban) dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J. Karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas dilansir dari Tribunmadura.com, Senin (2/9/2024).
Aksi tindak asusila yang dilakukan oknum Kepsek dilakukan berulang kali.
Aksi pertama dilakukan J pada Februari 2024.
Dalam melancarkan aksinya, E menjemput putrinya berinisial T dari rumahnya.
Lantas E mengantarkan T ke rumah J di Kota Sumenep dengan alasan melaksanakan ritual mensucikan.
Setibanya di lokasi, E pun menyuruh T untuk masuk ke rumah milik J.
Sementara E, menunggu di luar rumah J.
"Setelah korban masuk ke dalam rumah milik pelaku J, korban disuruh membuka pakaian dan setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban," katanya.
Setelah J melampiaskan nafsu bejatnya, T pun disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E.
Tidak hanya sampai di situ. J mengulangi kembali perbuatannya pada Jumat (16/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Saat itu, korban T diantarkan ke rumah J.
"Korban diantarkan lagi ke rumah terlapor untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J," katanya.
Tak hanya di rumah pelaku J, tindak asusila pun dilakukan oknum kepala sekolah di hotel yang berada di wilayah Surabaya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di hotel hingga tiga kali.
Aksi bejat pelaku berlangsung hingga Juni 2024.
"J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban T sebanyak 5 kali," ujarnya.
Tak tahan dengan perbuatan ibu kandung dan oknum Kepsek, akhirnya T pun melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandung, Senin (26/8/2024).
Mendengar pengakuan putrinya, ayah kandung T pun melapor kepada polisi pada 29 Agustus 2024.
Setelah kepolisian menerima laporan dari ayah korban, anggota Resmob Polres Sumenep pun lantas bergerak cepat dan mengamankan J di rumahnya.
Selain itu, polisi pun mengamankan E, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
E pun mengakui perbuatannya mengantarkan putrinya ke rumah J beberapa kali.
Ibu korban juga mengakui bila dirinya pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan oknum Kepsek itu.
Pengakuan Oknum Kepsek
J mengaku sebelum melancarkan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur, ia terlebih dahulu mengenal ibu korban.
Perkenalan keduanya terjadi pada 2019.
J pun membina hubungan gelap dengan E yang diketahui sudah pisah ranjang dengan suaminya.
E berdalih melancarkan tindak asusila terhadap T untuk menutupi hubungan gelapnya.
"Agar tidak diketahui kalau saya ada hubungan dengan ibunya," ucap pelaku saat dihadirkan polisi di hadapan wartawan, Senin (2/9/2024).
Ia pun mengaku menyesal melakukan perbuatan tak bermoral tersebut.
"Saya sangat menyesal," ujarnya.
Atas perbuatannya J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara E ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
Pelaku Dinon-aktifkan Sebagai Kepsek
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan J saat ini sudah dinonaktifkan sebagai Kepala Sekolah.
"Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," kata Achmad Fauzi di Sumenep pada Senin (2/9/2024).
Sanksi lebih lanjut untuk J, masih menunggu proses hukum di kepolisian hingga pengadilan.
Bahkan lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setempat.
"Tentunya ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," katanya.
Terpisah, anggota DPRD Sumenep Affrilia Wahyuni mendesak Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Ia menilai, pelaku sudah di luar nalar dan memalukan wajah pendidikan Sumenep.
"Saya ingatkan Pemkab atau dinas terkait (Disdik Sumenep), segera turun tangan dan tindak tegas oknum kepala sekolah yang cabuli korban. Berikan sanksi yang sesuai regulasi yang ada," katanya.
Poitisi perempuan NasDem Sumenep ini menyayangkan oknum guru dan bahkan Kepsek SD Negeri tersebut.
Pasalnya sebagai seorang guru mestinya mendidik dan membimbing murid layaknya orang tua dan bukan malah merusak segalanya.
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ASN tersebut lanjutnya, merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi dan dunia pendidikan yang seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda.
"Ini jelas rusaknya moral di kalangan ASN yang harusnya jadi contoh, Disdik harus selalu sosialisasi untuk tidak melakukan seperti itu. Maka ketika sudah terjadi hal seperti itu harus bertindak sebagaimana mestinya, baik itu pemecatan dan lainnya," ujarnya
Sumber: tribunnews
Foto: E dan J, tersangka kasus tindak asusila di Sumenep, Jawa Timur/suryamalang.com