Warga Negara Asing (WNA) China diam-diam melakukan kegiatan pertambangan biji emas tanpa izin di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Akibatnya, negara mengalami kerugian dari hilangnya cadangan emas dan perak sebanyak ratusan kilogram.
Sejumlah tersangka dalam kasus tambang ilegal itu pun telah ditetapkan termasuk di antaranya WNA China.
Direktur Teknik dan Lingkungan Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdadi mengatakan warga China tersebut berinisial YH.
Ia ditangkap pada Mei 2024 lalu.
Sementara itu, lubang hasil pertambangan ilegal itu mencapai 1.648,3 meter.
Ditjen Minerba kini sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang tersebut.
Sehingga belum bisa dibeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan komplotannya yang sudah menjadi tersangka.
Sumber: tribunnews
Foto: Tambang Emas RI di Ketapang Kalbar/Net