Polisi menangkap gadis berambut pirang berinisial SR (25) lantaran live bugil sambil mempromosikan judi online aplikasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku dijerat Undang-Undang Pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, pelaku SR telah menjalankan praktik ini sejak setahun dengan motif ekonomi atau mendapat uang.
Menurutnya pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan ke lapangan. Hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku saat siaran langsung tanpa mengenakan pakaian atau bugil.
"Jadi dari informasi kami meluncur ke lokasi dan lakukan penyelidikan. Tak lama kemudian kami lihat dan menangkap perempuan SR," ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Menurutnya, pelaku berperan sebagai host di akun aplikasi dan melakukan live bugil. Selain itu menyematkan link situs judi online.
"Di aplikasi itu penonton mengirim gift atau gift vibrator. Ada juga clickbait ke situs judi online. Jadi sambil nonton pelaku live bisa sekaligus main judi online," katanya.
Dalam aksinya ini, pelaku bisa meraup uang hingga Rp2 juta dalam sehari. Rata-rata yang dia peroleh dari mempromosikan judi online mencapai Rp20 juta sebulan.
"Sehari bisa dapat Rp2 juta. Untuk sebulan Rp20 juta," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat bantu seks, pakaian dalam, kartu ATM dan dua handphone yang digunakan untuk siaran langsung. Atas perbuatannya, saat ini pelaku SR mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan. Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Sumber: inews
Foto: Pelaku SR gadis berambut pirang yang ditangkap polisi saat live bugil mempromosikan judi online lewat aplikasi di Kota Balikpapan, Kaltim. (Foto: iNews/Mukmin Azis)