Ekspor Pasir Laut Tak Dongkrak Pendapatan Negara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ekspor Pasir Laut Tak Dongkrak Pendapatan Negara

Senin, 16 September 2024 | September 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-16T16:47:11Z

Penerbitan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum pelegalan ekploitasi pasir laut, merupakan keputusan salah kaprah.

Padahal sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal, karena merusak ekologi laut dan menjadi sumber bencana alam. 

Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini, mengatakan, pemerintah seharusnya menahan diri untuk melegalkan penambangan pasir laut. 

“Ekspor pasir laut sudah sejak awal 2000-an dilarang karena dampak terhadap lingkungan, pelebaran wilayah Singapura, dan masalah pada laut kita," kata Prof. Didik yang dikutip dari  RMOL, Senin (16/9).
 
"Semestinya kebijakan yang lalu diteruskan dengan alasan tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah sedang mencari celah pendapatan negara di luar pajak dengan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menutup utang negara yang sangat besar. 

Namun, Prof. Didik melihat pemberian legalitas pengerukan pasir laut justru tidak membuat pendapatan negara meningkat tajam, sehingga bisa menutup utang negara. 

“(Pendapatan ekspor pasir) tidak cukup untuk membayar utang yang sangat besar,” demikian Prof Didik.

Sumber: rmol
Foto: Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini/Net
×
Berita Terbaru Update
close