Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Kaesang yang datang buat klarifikasi pemakaian jet pribadi.
Seperti yang diketahui, Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) disorot gegara ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono dan kakak ipar naik jet pribadi.
Hal ini memicu amarah publik gegara kepergian Kaesang Pangarep tak jeda lama saat demonstrasi Peringatan Darurat 22 Agustus 2024 lalu.
Sebelum 1 bulan berlalu, Kaesang datang ke KPK dan klarifikasi terkait pemakaian jet pribadi tersebut. Hal ini disorot oleh Febri Diansyah dan dibeberkan lewat cuitannya. Menurut Febri, apa yang dilakukan Kaesang baik dan belum terlambat. “1 bulan kurang 1 hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maks 30 hari kerja (30 September),” ungkap Febri dalam cuitan pada akun media sosial X miliknya.
Febri lantas melanjutkan analisanya terkait apa yang dilakukan Kaesang ke KPK, apakah buat laporkan dugaan penerimaan gratifikasi atau sebatas klarifikasi saja.
“Kita belum tahu apakah kedatangan Kaesang melaporkan gratifikasi sbagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya klarifikasi ke Dit Gratifikasi? Apakah ada pegawai dr bagian pengaduan masyarakat yg jg ikut klarifikasi?” tanya Febri.
Jika putra bungsu Presiden Jokowi datang buat melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, berarti diberikan perlindungan hukum tak bisa diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi.
“Pasal 12C UU 20 th 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor. Apa itu? Pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu: 30 hari kerja atau maks 30 Sept 2024,” ungkap Febri.
Walau bukan penyelenggara negara, Febri pun membiarkan analisis jadi tugas KPK. Namun menurutnya lembaga antirasuah tersebut harus menetapkan apakah kasus ini termasuk gratifikasi atau bukan.
“Setelah lapor, dalam waktu maksimal 30 hari kerja juga, KPK wajib memutuskan & menetapkan apakah gratifikasi tsb milik negara atau tdk. Bhkan apakah itu gratifikasi/bukan,” tambah Febri.
Febri pun menegaskan apabila KPK simpulkan penerimaan gratifikasi tersebut adalah milik negara, maka Kaesang harus setorkan uang yang setara dengan fasilitas yang harusnya diterima ke kas negara.
“Jika kesimpulan KPK sebaliknya, maka penerima tidak perlu membayar ke kas negara & berhak menikmati fasilitas tsb,” pungkas Febri Diansyah.(*)
Sumber: kilat
Foto: Febri Diansyah desak KPK agar putuskan Kaesang Pangarep terima gratifikasi atau tidak (Instagram @febridiansyah.id, YouTube tvOne News)