Polisi menjadikan oknum guru bahasa Indonesia di salah satu MAN Gorontalo sebagai tersangka tindak asusila anak, usai video syur dengan siswi viral.
Kasus asusila guru dan siswi tersebut telah terdaftar dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.
Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum guru dan siswi itu mulai dekat sejak awal 2022 dan menjalin hubungan asmara pada September.
Persetubuhan guru dan siswi ini pertama kali dilakukan sekitar Januari 2024.
Dan akhirnya viral terakhir pada bulan ini di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Kejadian itu direkam menggunakan ponsel oleh teman korban, dan diviralkan tanpa sepengetahuan dari korban dan tersangka. (*)
Sumber: kilat
Foto: Tampang guru dan siswi MAN 1 Gorontalo (Kolase tangkap layar Facebook Lily Nahumpung)