Mangapul, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas untuk terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur kembali menuai kontroversi.
Sebelumnya, tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, termasuk Mangapul direkomendasikan oleh Komisi Yudisial untuk diberhentikan.
Tak berapa lama setelah rekomendasi itu, Hakim Mangapul kembali menimbulkan kontroversi akibat memberikan vonis bebas pada terdakwa kasus pidana kepailitan perusahaan yakni Victor S Bachtiar.
Menurut kuasa hukum PT Hitakara, Primaditya Wirasand hakim Mangapul mengabaikan banyak fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Jadi dari awal kami sudah melihat ini putusannya benar-benar hampir sama, ada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan namun sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Primaditya, dikutip Senin (2/9/2024).
Ia bahkan menilai ada hal yang sengaja diplesetkan oleh hakim sehingga terdakwa bisa mendapatkan vonis bebas.
"Justru diplesetkan dan dianggap bukan suatu tindak pidana," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan rekomendasi agar tiga hakim yang memvonis bebas terhadap Ronald Tannur diberhentikan.
Di salah satu penjelasannya, KY menyebut ketiga hakim telah membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda denga hasil visum et repertum.
Menurut KY, ketiga hakim tersebut tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian atas barang bukti berupa rekaman CCTV.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan barang bukti berupa rekaman CCTV tersebut.
Sumber: tvonenews
Foto: Kuasa hukum PT Hitakara, Primaditya Wirasand Sumber : Tangkapan layar - tvOne