Hotman Paris Sebut Vadel Bisa Dipenjara hingga Puluhan Tahun, Terungkap Alasannya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hotman Paris Sebut Vadel Bisa Dipenjara hingga Puluhan Tahun, Terungkap Alasannya

Minggu, 22 September 2024 | September 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-22T08:29:09Z

Sosok Vadel Badjideh kini tidak terlepas dari sorotan publik di tengah perseteruan antara Laura Meizani (Lolly) dengan Nikita Mirzani.

Baru-baru ini, Hotman Paris menyebut Vadel Badjideh bisa mendapatkan hukuman penjara hingga puluhan tahun akibat melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur.

"Apakah Anda tahu, laki-laki yang berhubungan s**s dengan cewek di bawah umur laki-lakinya bisa dipenjara walaupun mau sama mau," kata Hotman seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube Intens Investigasi Minggu, 22 September 2024.

Hotman lantas mengungkapkan sebuah kasus yang pernah ditanganinya. Dimana, seorang Pembimbing Pramuka melakukan hubungan asusila dengan anggotanya yang masih di bawah umur.

"Semula pihak Kepolisian menganggap hubungan itu mau sama mau, namun setelah Hotman meyakinkan bahwa hubungan intim dengan gadis muda di bawah umur diatur dalam Undang-undang ancamannya berat, bisa puluhan tahun," ujarnya.

Namun akhirnya, sang pembimbing Pramuka tersebut mendapatkan vonis sembilan tahun penjara.

Senada dengan Hotman Paris, praktisi hukum Kemas Muhammad potensi Vadel untuk menjadi tersangka bukan hal yang mustahil. Bahkan, Kemas mengungkapkan Vadel bisa dijerat dengan pasal berlapis.

"Apa sih yang kemaren ini yang disangkakan dalam LP-nya adalah Undang-undang Perlindungan anak, pasal 75, pasal 76 kemudian Undang-undang Kesehatan dan juga ada KUHP pasal 348 mengenai upaya paksa melakukan p*********an anak di bawah umur serta aborsi ya," ujarnya.

Kemas menilai, kasus hubungan asusila Vadel dengan Lolly yang masih di bawah umur, menjadi perhatian bagi orang tua di seluruh Indonesia. Dimana perlindungan anak kata Kemas, harus menjadi prioritas utama para orang tua.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Nikita Mirzani mengajukan laporan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur lantaran putri sulungnya yang masih berada di bawah 17 tahun.

"Jadi laporpun NM, berarti memang untuk LM itu masih di bawah umur," tuturnya.(*)

Sumber: kilat
Foto: Alasan Hotman Paris Sebut Vadel Badjideh bisa dihukum puluhan tahun (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial dan Instagram/@vadelbadjideh)
×
Berita Terbaru Update
close