Indonesia Corruption Watch (ICW), menyoroti Panitia Seleksi (Pansel) yang meloloskan masing-masing 20 nama calon Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut dari 20 nama Komisioner KPK yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya disinyalir masih terdapat nama-nama yang bermasalah.
"Ada sejumlah nama yang sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, seperti Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan," kata Kurnia pada Kamis, 12 September 2024.
Kurnia menilai kinerja Pansel dianggap kurang maksimal dalam merekam jejak para calon yang akan mengisi Lembaga antirasuah.
"Proses seleksi kali ini menggambarkan bahwa Pansel belum maksimal menggali rekam jejak mereka," ucap Kurnia
Menurut Kurnia, Pansel tak memanfaatkan informasi dalam menyeleksi para calon pimpinan KPK. Apalagi, Pansel sebetulnya dapat meminta data dari Dewan Pengawas KPK.
"Bukan cuma persoalan integritas, dalam lingkup kompetensi, kami juga melihat ada pejabat struktural KPK yang masih diloloskan oleh Pansel, yaitu, Tanak," kata Kurnia
Kurnia mengungkapkan selama Johanis Tanak memimpin Lembaga antirasuah itu kerap menimbulkan kegaduhan
Lebih lanjut, kata Kurnia, dari nama yang lolos pun terdapat sebanyak 9 orang dari klaster penegak hukum yang aktif maupun purna tugas.
Dilihat dari aturan, Pansel jelas melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terkait kesamaan setiap orang di mata hukum.
"Dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK," ungkapnya
Ditakutkan, kata Kurnia, bila memang aparat penegak hukum kembali terpilih menjadi Komisioner KPK, tak akan professional dalam pengusutan korupsi.
"Bagaimana memastikan independensi komisioner yang berasal dari penegak hukum jika kemudian hari KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya," imbuhnya
Sebelumnya, terdapat masing-masing 40 nama komisioner maupun dewas KPK. Setelah seleksi tes profile assessment, dinyatakan sudah 20 nama dari calon pimpinan KPK dan 20 nama dari dewas KPK lolos ke tahap selanjutnya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana/Net