Diantara berbagai tuduhan publik terhadap perilaku Jokowi, salah satu diantaranya adalah terkait Ijasah Palsu Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada/ UGM.
Memalsukan ijasah sesuai asas dan teori hukum pidana memiliki kategori delik biasa atau bukan delik aduan dan merupakan perbuatan tindak pidana formil.
Selain oleh sebab hukum, delik ini dilakukan demi jabatan publik dan atau penyelenggara negara dan atau demi kepentingan umum.
A. Delik Aduan dan Tindak Pidana Formil
Menurut asas-asas dan teori hukum pidana, terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu tersebut merupakan delik biasa.
Makna teori dan praktik hukumnya terhadap si pelaku delik/ dader, tidak dibutuhkan adanya pelaporan dan atau adanya pengaduan kepada pihak yang berwenang/ penyidik Polri.
Kategori delik ini merupakan tindak pidana formil, artinya, perbuatan tindak kejahatan cukup sudah terbukti dilakukan, walau tidak menimbulkan unsur-unsur kerugian dari perilaku delik (dader/pleger).
B. Perilaku Jokowi Juga Delik idana Materil
Bahwa apa yang dilakukan oleh Jokowi, sesuai asas hukum pidana formil, jika dianalisa secara sederhana dan kasat mata, juga memiliki implikasi dari perbuatan delik formil.
Karena dampak hukum yang ditimbulkan oleh Jokowi banyak menghasilkan berbagai akibat kerugian hukum/ konstitusi.
Sehingga tuduhan publik terhadap delik ijasah palsu yang dilakukan oleh Jokowi mencakup unsur-unsur tindak pidana formil dan materil.
C. Pola Penyidikan
Oleh sebab hukum, andai Jokowi kelak diproses hukum terkait penggunaan ijasah palsu dan andai kebenaran ditemukan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup (barang bukti dan dua orang saksi) diantaranya hasil dari labkrimfor, dan andai ijazah tersebut aslinya dinyatakan telah hilang atau dimusnahkan, maka dapat diungkap oleh kesaksian para saksi-saksi dan atau rekan seangkatan atau para dosen UGM.
Selanjutnya Jokowi dapat dinyatakan sebagai tersangka dengan berbagai sanksi pemberatan ancaman hukuman, bahkan tuntutan perkara pidana berlapis (konkursus realis).
Karena berbagai hal dilakukan oleh Jokowi akibat produk penggunaan Ijazah Palsu dengan bebagai kepentingan serta beda peruntukan/ kebutuhan dan semua selesai dilakukan serta semua berakibat hukum dengan berbagai macam kerugian yang ditimbulkan.
D. Para Penyertanya (Delneming)
Terhadap delik tersebut, secara logika hukum, penyidik polri dapat minta keterangan para saksi utama pelaku delik pemalsuan surat autentik, yakni Iriana Jokowi dan termasuk Idawati yang saat ini menjadi istri dari Anwar Usman.
Karena kausalitas hukum Iriana selaku istri Jokowi, dan Idayati istri pemilik ijasah asli UGM alm. Hari Mulyono/ Mulyono.
Karena menyangkut berbagai identitas (KTP, KK dan SKCK) dan lain-lain formulir isian yang pernah dibuat dan diserahkan oleh Iriana dan Idayati.
Tentunya berakibat menimbulkan indikasi keterlibatan terhadap delik Ijazah Palsu in casu Jokowi, dan individu lainnya bisa jadi Pratikno, Mensesneg eks rektor UGM turut serta mengetahui sehingga dalam status hukumnya sebagai, tertuduh medelpleger atau sebagai penyerta (delneming).
E. Pemenuhan Unsur-Unsur Terjadinya Delik Formil dan Materil
Selain telah terpenuhi, yakni cukup dilakukannya perbuatan pidana (delik), sebagai unsur delik kejahatan memalsukan surat autentik atau sertifikat ijasah yang sengaja (dolus) dibuat sedemikian rupa seolah adalah autentik atau asli.
Selebihnya kapan perbuatan delik tersebut dapat dihukum ? Oleh sebab objek kejahatannya adalah ijasah, maka pemenuhan delik dianggap terbukti dan sempurna, dikarenakan telah berakibat kerugian kepada orang lain atau pihak-pihak lain, atau instansi/institusi kemana ijasah itu diperuntukan (KPUD. Surakarta, KPUD DKI Jakarta dan KPU.
RI, menjadikan dirinya tercapai ikut serta kompetisi, bahkan terbukti berhasil sebagai Walikota, Gubernur dan Presiden. Oleh sebab diawali dengan menggunakan ijasah palsu.
Termasuk menghasilkan banyak surat-surat keputusan dan pengesahan-pengesahan. Atau pendek kata serta dalam makna luas keputusan-keputusan untuk digunakan sebagai kebutuhan publik.
Maka si pelaku (Jokowi) sudah dapat diproses untuk dilakukan penuntutan terhadap tuduhan perilaku perbuatan delik formil dan delik materil a quo in casu, berdasarkan kebenaran materil (materiele waarheeid) atau hakekat kebenaran dari tuduhan perbuatan pelaku atau dader/pleger dan medelpeger berikut akibat perbuatan delik benar-benar faktual atau terbukti secara hukum.
E. Kesimpulan dan Saran
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (rule of law), maka wajib prioritaskan fungsi hukum yang mesti bersifat kepastian (legalitas), manfaat (utilitas) serta keadilan (justice), maka proses hukum terhadap Jokowi mesti ditegakkan, dan termasuk demi historis sosiologis penegakan hukum ditanah air, selain sebagai efek jera bagi calon para pelaku delik pengguna ijasah palsu yang bercita-cita menjadi seorang pemimpin namun dengan pola menjijikan (leadership behavior yang amoral) dan anomali karena kontradiktif daripada attitude yang seharusnya role model.
Artikel hukum ini akan disempurnakan serta bersambung terhadap seluruh dugaan delik yang telah Jokowi lakukan kepada bangsa dan negara RI. ***
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.