Ipda Rudi Soik, Polisi Terciduk Karaoke Bareng 2 Polwan saat Jam Kerja -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ipda Rudi Soik, Polisi Terciduk Karaoke Bareng 2 Polwan saat Jam Kerja

Selasa, 03 September 2024 | September 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T12:45:07Z

Sosok Ipda Rudi Soik belakangan ini menjadi sorotan setelah diduga di tempat karaoke bersama dua Polisi Wanita (Polwan).

Kasus Ipda Rudi Soik ini sudah mendapat perhatian dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan ada seorang anggota polisi Polresta Kupang Kota yang menemani Rudi.

“Bersama dua wanita anggota Polda NTT di tempat karaoke saat jam dinas,” jelasnya, dikutip Kilat.com dari Antara News pada Selasa, 3 September 2024.

Karena pelanggaran inilah, Rudi mendapat sanksi kode etik berupa mutasi keluar dari wilayah Polda NTT.

Adapun putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/31/VIII/2024/KEP tertanggal 28 Agustus 2024 menjadi dasar mutasi tersebut.

Diketahui bahwa selama pemeriksaan dan persidangan, Iptu Rudi terlihat tidak kooperatif sehingga memberatkan hukumannya.

Selain itu, sebelum kasus ini ia disebut sudah pernah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin yang lain.

Sementara itu dikabarkan bahwa dua polwan yang diajak ke tempat karaoke itu ternyata sudah menikah dan bersuami.

Hasil pemeriksaan menunjukkan motif Ipda Rudi mengajak rekan-rekan polisinya itu untuk melakukan analisis evaluasi (Anev) penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun anggota polisi yang lain ketika diperiksa mengaku tidak tahu dengan tujuan Anev di tempat karaoke tersebut. (*)

Sumber: kilat
Foto: Ipda Rudi Soik. (Facebook Jateng Updates)
×
Berita Terbaru Update
close