Jadi Hakim PK Mardani Maming, KY Diminta Periksa Ansori -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Hakim PK Mardani Maming, KY Diminta Periksa Ansori

Kamis, 26 September 2024 | September 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-26T13:50:38Z

Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan dan memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H. Maming, Ansori.

Pandangan itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyoroti rekam jejak Hakim Ansori yang pernah memperkuat putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan pada tahun 2021. 

Pemeriksaan KY, kata dia, penting karena Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan Haryadi menjadi Majelis Hakim di PK Mardani Maming.

“Jika buktinya kuat tapi hukumannya ringan, itu diduga ada permainan. Jadi, harus dilihat kasus yang lama itu, Ansori itu dirasakan bahwa ada sesuatu gak beres," ujar Chudry kepada wartawan, Kamis (26/9).

Chudry juga menyarankan, pihak-pihak yang merasa ada keanehan terkait putusan dari Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori saat itu untuk melapor kepada KY. 

Bahkan, Chudry meminta, KPK turun tangan bilamana saat itu putusan Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori memperkuat vonis bebas koruptor Samin Tan dirasa aneh.

"Kalau memang dulu hakim Ansori itu dirasakan ada keanehan, ya dilaporkan saja ke KY atau MA. Atau KPK sendiri harus menyelidiki," tandasnya.

Sumber: rmol
Foto: Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori/Net
×
Berita Terbaru Update
close