Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah telah membuka izin ekspor pasir laut. Ia pun menjelaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Presiden Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Center di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).
Jokowi menuturkan, sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut meskipun wujudnya sama-sama berbentuk pasir.
“Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” tegas Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dikatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Sumber: kompas
Foto: Presiden Joko Widodo atau Jokowi/Net