Kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Mampang, Jakarta Selatan, yang merenggut dua nyawa siswa SMK Taruna Bhakti, Depok, dan menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah, diduga dihentikan oleh polisi melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Informasi mengejutkan ini memicu pertanyaan besar dari publik, terutama keluarga korban yang masih menanti kejelasan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang saat itu menjabat Kapolres Jakarta Selatan, diduga terlibat dalam penerbitan SP3 tersebut.
Kepastian ini disampaikan seorang sumber di Kepolisian. "Sudah di-SP3. Ada kok suratnya," ujar seorang sumber di kepolisian, kepada wartawan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Menurut sumber tersebut, SP3 diterbitkan oleh pimpinan Polisi yang memiliki semboyan 'Be A Good Cop'.
"Waktu zaman Kapolresnya yang punya semboyan Be A Good Cop (Jadilah Polisi yang Baik)," ujar sumber tersebut lagi.
Merujuk sumber tersebut, diyakini adalah Kombes Ade Ary. Sebab selama ini, dialah yang dikenal selalu menggaungkan slogan tersebut. Beliau getol mendorong agar personel Kepolisian selalu menjadi teladan, baik, tulus, patut dicontoh, dihormati dan bisa dipercaya oleh masyarakat.
Sumber di Kepolisian itu juga mengungkap, SP3 kebakaran Gedung Cyber 1 diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Jaksel ketika itu, yakni Kompol Irwandi Idrus. "Kasat-nya Irwandi," kata sumber itu lagi.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kombes Ade Ary, yang kini menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dalam komunikasi di kalangan wartawan, sejumlah jurnalis juga menyebut Ade Ary selalu menolak ketika dikonfirmasi terkait kabar SP3 kebakaran Gedung Cyber 1.
Melalui stafnya, Ade Ary bahkan menegaskan, semua pertanyaan jurnalis seputar kasus kebakaran ini, diarahkan kepada Polres Jakarta Selatan. "Bapak titip pesan, kalau wartawan mau tanya-tanya terkait kebakaran Gedung Cyber I, semua langsung saja arahkan ke Polres atau Satreskrim ya," kata staf Ade Ary ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Sementara itu, Ade Ary yang dikonfirmasi wartawan pasca konferensi pers, Kamis (29/8/2024), memilih bungkam. Dia kembali mengarahkan kabar SP3 ini untuk dikonfirmasi ke Polres Jakarta Selatan.
"Tanya ke Jaksel ya. Jaksel yang tangani ya. Hati-hati dengan rumor, pastikan saja rumor-rumor ini," kata dia.
Lalu, pihak Polres Jakarta Selatan yang dikonfirmasi, juga tidak memberikan keterangan yang memadai kepada wartawan. Wakasatreskrim AKBP Gogo Galesung yang dikonfirmasi terkait kasus ini, justru mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada eks Kasie Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma yang dikonfirmasi ketika masih menjabat Kasie Humas Polres Jaksel, juga memilih bungkam. "Nanti dicek dulu ya," ujarnya.
Di lain sisi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menegaskan tak pernah menerima SPDP dari penyidik terkait kasus ini, memperkuat dugaan bahwa SP3 diterbitkan secara diam-diam. Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum pernah menerima SPDP terkait perkara kebakaran Gedung Cyber 1 yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," ungkapnya, Rabu (28/8/2024).
Sumber: kilat
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary/Net