KPU Ingatkan Gerakan Coblos 3 Paslon yang Terorganisir Bisa Dipidana, Ini Dasar Hukumnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Ingatkan Gerakan Coblos 3 Paslon yang Terorganisir Bisa Dipidana, Ini Dasar Hukumnya

Senin, 16 September 2024 | September 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-16T16:47:09Z

Gerakan coblos tiga pasangan calon pada Pilgub Jakarta 2024 yang terorganisir berpotensi dipidana. Sebab hal tersebut melanggar ketentuan dalam UU Pilkada.

Dalam keterangannya, Senin 16 September 2024, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, gerakan coblos tiga paslon dipastikan sebagai bentuk golongan putih (golput).

Gerakan golput yang diorganisir, kata Idham, bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pada Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 disebutkan, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.

Lalu, juga menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

"Dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," kata Idham.

Kata Idham, UU Pilkada juga telah mengatur sanksi apabila gerakan mencoblos tiga paslon terbukti sebagai aksi perbuatan melawan hukum, sebagaimana tertulis dalam Pasal 187 A ayat (1) UU Pilkada.

Dalam pasal itu tertulis bahwa setiap orang yang telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau terbukti mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan cara-cara hingga surat suara tidak sah, maka akan dikenakan disanksi pidana.

Pasal 73 ayat (4) menyatakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan juga paling bangya Rp1 M.

Oleh karena itu, KPU juga meminta seluruh pihak agar tidak melakukan aksi coblos tiga paslon agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Idham Holik Menjelaskan Terkait Gerakan Coblos Tiga Paslon. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
×
Berita Terbaru Update
close