Kegiatan PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry (ZIHI) dan PT Sany Perkasa belakangan ini semakin mengundang pertanyaan publik.
Pasalnya, kedua perusahaan itu melakukan kegiatan jual beli alat berat yang berasal dari Cina, dimana pembayarannya dilakukan dengan sistem kredit.
Bukan cuma itu. Pembiayaannya juga disuntikkan oleh kedua perusahaan tersebut, lalu mereka memungut lagi bunga kredit alat berat dimaksud.
Memang tidak ada hukum yang benar-benar melarang kegiatan semacam yang dilakukan oleh PT ZIHI dan PT Sany Perkasa. Tidak ada!
Namun, pernyataan sumber FNN baru-baru ini, mengingatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak boleh dianggap sepele.
“Apakah PT ZIHI dan PT Sany Perkasa, mendapat fasilitas spesial sehingga melakukan kegiatan keuangan secara bebas,” tanya sumber tersebut kepada FNN.
Menurutnya, publik berhak mendapat kepastian jaminan pembiayaan yang baik di masa depan, dimana kegiatan pembiayaan dan sistem pengkreditan yang harus dengan persetujuan OJK.
Hal itu merujuk pada Peraturan OJK No.47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Berusaha dan Kelembagaan Lembaga Pembiayaan, dan Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Makanya, dengan menunjukkan detail dokumen tentang perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan pengikatan kredit pembelian alat berat dari PT ZIHI dan PT Sany Perkasa, sumber tadi menyatakan kepada FNN;
“Di luar daftar-daftar yang kami sebutkan, masih ada ratusan ribu customer lainnya yang melakukan transaksi pengkreditan tetapi tidak melalui aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan lantang ia bahkan menyatakan, ”PT ZIHI dan PT Sany Perkasa tidak memiliki izin dari OJK untuk melakukan aktifitas pemungutan bunga kredit alat berat.”
Ia bahkan bertanya; “Apakah ada oknum OJK yang dengan sengaja melindungi dan mengatur segala kegiatan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut?”
Pada Agustus 2023, PT ZIHI meresmikan kantor pusat untuk kawasan regional Asia Tenggara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Perusahaan produsen mesin konstruksi asal Tiongkok itu, berkantor pusat di Distrik Yuelu, Changsha, Hunan, Tiongkok.
Sedangkan PT Sany yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara, merupakan cabang dari Sany Capital Singapore PTE.Ltd, yang berkantor pusat di Singapura.
Masih menurut sumber, PT ZIHI menggunakan anak perusahaannya sendiri dengan devisi pembiayaan yang di kelolah oleh seorang direktur keuangan.
Perannya, tambah sumber, untuk melakukan kegiatan pembiayaan terhadap customer yang mau membeli alat beratnya.
“Dengan bunga cicilan berkisar 6,7% sampai 8,7%, dengan cara harga jual tunai barang tersebut di kali dengan bunga baru di bagi lama waktu penyicilannya.”
Dari dokumen yang diterima redaksi FNN, jelas, ada kegiatan yang membebani bunga pinjam kepada costumer, sebagai cara meraup cuan, yang juga dilakukan oleh PT Sany Perkasa.
Apa yang tampaknya biasa saja dalam pengakuan sumber FNN, penuh makna dalam implementasi peraturan OJK, hanya jika publik ikut mengawal pengawasan dari OJK.
Lepas dari kegiatan PT ZIHI dan PT Sany Perkasa yang terus dipertanyakan, adanya taji OJK dalam kegiatan pembiayaan dan sistem pengkreditan, menunjukkan semangat mengawasi dan melindungi industri keuangan yang sehat, bukan omong bual.
Sumber: fnn
Foto: Ilustrasi/Net