Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim pada Jumat, 27 September 2024.
Roy dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas pernyataannya yang menyebut bahwa akun Fufufafa 99 persen milik Gibran Rakabuming Raka.
Roy Suryo diduga menyebarkan berita bohong, yang menurut Budi, pernyataan tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Budi menegaskan bahwa Roy sering mengutarakan klaim tanpa dasar terkait akun tersebut saat tampil di beberapa podcast.
“Roy dilaporkan karena menyebarkan berita tidak benar. Dia hanya menduga-duga," ujar Budi kepada media pada Jumat, 27 September 2024.
Budi juga menjelaskan bahwa laporan ini dibuat atas nama Pasbata, organisasi yang mengaku sebagai pendukung setia Jokowi.
Menurutnya, Pasbata merasa perlu bertindak karena Gibran, yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden, dianggap sebagai simbol negara yang harus dilindungi.
"Gibran adalah simbol negara. Kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi siap untuk melindungi," tegas Budi.
Akun Fufufafa diketahui sering memberikan komentar tajam yang menyerang presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan keluarganya, sehingga memicu kontroversi.
Akun tersebut juga kerap menuliskan pernyataan bernada rasis dan tidak pantas.
Di sisi lain, Roy Suryo dalam tanggapannya melalui WhatsApp, menyatakan belum akan mengambil tindakan.
Ia meminta pelapor untuk belajar lebih dulu sebelum membuat laporan.
"Saya baru dengar ada Pasukan Bawah Tanah yang tiba-tiba muncul ke permukaan dan membuat laporan lucu itu,"tulis Roy di whatsappnya.
"Harusnya mereka belajar dulu, sejak kapan Burung Garuda Pancasila digantikan Wakil Presiden sebagai lambang negara?
Soal laporan itu, biarkan masyarakat dan netizen yang menilai.
"Ini akan menjadi pembelajaran bagi semua orang. Saya belum perlu mengambil sikap," ujar Roy Suryo.***
Sumber: porosjakarta
Foto: Roy Suryo/Net