PBNU Tak Masalah Siaran Azan Magrib Sementara Diganti Running Text: Menghormati Keyakinan Agama Lain -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PBNU Tak Masalah Siaran Azan Magrib Sementara Diganti Running Text: Menghormati Keyakinan Agama Lain

Rabu, 04 September 2024 | September 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-04T10:12:30Z

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons positif imbauan Kominfo terhadap lembaga penyiaran TV selama gelaran Misa dihadiri Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024). Perihal ini,  siaran azan Magrib di TV sementara diganti dalam bentuk running text (tulisan bergerak).

Sekjen Falakiyah PBNU Kiai Asmui mendukung, surat imbauan dari Kominfo tersebut. Menurutnya, imbauan Kominfo bersifat temporer dan dalam rangka toleransi beragama saat Paus Fransiskus memimpin Misa di Indonesia.

"Menurut saya pribadi, tidak masalah jika hanya sekedar temporary. Karena sama-sama menghormati dan menghargai  keyakinan agama lain," kata Kiai Asmui saat dihubungi RRI.co.id, Rabu (4/9/2024).

Imbauan Komimfo

Kemenkominfo meminta, siaran azan Magrib biasanya dikumandangkan serentak melalui televisi diganti melalui running text (tulisan bergerak). Hal ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengimbau televisi menampilkan running text saat azan Magrib.

"Kementerian Agama menyarankan terkait Misa dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB. Agar disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional," demikian surat Ditjen Bimas Islam dan Katolik Kemenag, dikutip Selasa (3/9/2024). 

Berdasarkan jadwal dari Kemenag, misa dilakukan di antara pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Sehingga diimbau azan Magrib disiarkan melalui running text. 

Untuk penerapan ini, Kemenag kemudian menyurati Kominfo untuk mengimplementasikannya. "Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV," bunyi surat Kemenag.

Atas permintaan Kemenag tersebut, Kemenkominfo melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Sumber: rri
Foto: Ilustrasi Azan Magrib/Net
×
Berita Terbaru Update
close