Pendakwah Yusuf Mansur diduga tersandung kasus investasi batu bara.
Ia digugat sebesar Rp4 miliar.
Adapun penggugat diketahui merupakan korban Yusuf Mansur bernama Ilis Siti Rahmah.
Diperkirakan korban kasus investasi Yufu Mansur tak hanya Ilis saja, melainkan ada 250 lebih orang.
Dalam pengakuan Ilis yang disampaikan kuasa hukumnya, korban dijanjikan pahala mengalir.
Namun setelah korban menyetor modal investasi justru macet dan uang tak pernah kembali.
Adapun gugatan Yusuf Mansur atas kasus investasi batu bara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Pengadilan Negeri Kota Bogor telah mengabulkan sebagian gugatan Ilis dalam perkara investasi batu bara tahun 2009 dengan tergugat Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya.
Dalam sidang putusan secara e-courts on line, pada Rabu (18/9/2024), Yusuf Mansur dan kawan-kawan dihukum dengan kewajiban membayar kepada penggugat Ilis Siti Rahmah sebesar Rp 4 Miliar lebih.
Dikutip dari Tribunnews, Ilis bersama Arif suaminya menyetorkan modal sebesar Rp 250 juta pada 2009.
Namun hingga akhir 2009 sampai awal 2010 investasi macet.
Diakui Ilis juga tidak ada pengembalian keuntungan bahkan tidak ada penjelasan.
Kuasa hukum penggugat menyebutkan Yusuf Mansur sebagai komisaris utama PT Adhi Partner yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan.
Ayahanda Wirda Mansur ini sempat menjanjikan memberi keuntungan investor sebesar 28,6 persen yang sebagian merupakan hak Yusuf Mansur diserahkan ke Darul Quran.
“Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis," kata Zaini Mustafa kuasa hukum Ilis dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews, Minggu (22/9/2024).
"Karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir, jangankan mengalir, uang tak kembali,” terusnya.
Arif suami penggugat mengucap syukur atas putusan perkara investasi batu bara yang menyeret nama Yusuf Mansur.
“Tentunya sangat bersyukur. Sujud syukur perjuangan Pak Zaini dan teman-teman membuahkan hasil dan Pak Hakim yang memutus perkara dengan adil,” ungkap Arif.
Zaini berharap, Yusuf Mansur yang sudah dinyatakan wanprestasi segera menyelesaikan kewajiban membayar kepada penggugat.
“Angka ini sesungguhnya sangat kecil dibanding kekayaan Yusuf Mansur dari Waroeng Steak and Shake, kita tunggu janjinya," ucap Zaini.
"Sedikit bagi Yusuf Mansur kalau hanya membayar putusan perkara Pak Arif dan Ibu Ilis ini Rp4 Miliar 75 juta terlalu kecil, kan Yusuf Mansur sesumbar di media soal keuntungan Steak and Shake aja udah berapa. Jadi malu kalau nggak bayar dan ini berdasarkan putusan pengadilan," terusnya.
Zaini juga memperkirakan ada 250 orang lebih investor yang menanam modal investasi batu bara seperti kliennya itu.
Rencananya dalam waktu dekat, Zaini akan kembali mengajukan gugatan kasus yang sama secara berkala dengan penggugat berbeda.
Tribunnews masih berusaha untuk mencari konfirmasi dari Ustaz Yusuf Mansur.
Hingga berita diturunkan, belum ada respons dari Ustaz Yusuf Mansur terkait gugatan tersebut.
Diketahui sebelumnya, rumah Ustaz Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Tangerang pernah digeruduk puluhan orang pada Senin (20/6/2022) silam.
Sebanyak 30 orang mendatangi rumah Yusuf Mansur.
Mereka adalah pengurus dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor.
Sayangnya, kedatangan mereka tak membuahkan hasil.
Selama 1,5 jam menunggu, ternyata Yusuf Mansur tak kunjung menemui mereka.
Menurut penuturan dari Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef, puluhan orang tersebut menuntut Ustaz Yusuf Mansur untuk berdiskusi bersama mereka.
Diketahui, yayasan tersebut mendampingi para jemaah dalam menyelesaikan permasalahan itu.
Herry pun membeberkan peristiwa penggerudukan tersebut.
"Jam 09.15 WIB kita sudah di sana. Kita berdiri, kita enggak mau masuk ke dalam (kediaman Yusuf Mansur)."
"Karena kalau masuk ke dalam, katanya enggak boleh direkam. Ya kita (menyampaikan tuntutannya) di tengah jalan," bebernya, dikutip dari Kompas.com.
Tujuan penggerudukan yang mereka lakukan adalah untuk meminta kejelasan dari program investasi yang diikuti hingga 250 pengurus dan jemaah masjid.
Penyampaian tuntutan pun berlangsung selama 1,5 jam kemudian mereka meninggalkan lokasi.
Saat itu, Ustaz Yusuf Mansur dan keluarga tak menemui mereka.
Namun, mereka bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur.
"Ya dia (Yusuf Mansur) kabur kok."
"Enggak ada (pihak keluarga Yusuf Mansur) tapi ada yang ngaku dari kuasa hukumnya."
"Saya enggak yakin kalau itu kuasa hukumnya, kalau dia kuasa hukum harusnya menunjukkan suratnya," tutup Herry.
Kata kuasa hukum korban sebut total investasi jemaah sebesar Rp 50 miliar
Sementara itu, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Selasa (21/6/2022), kuasa hukum korban investasi, Zaini Mustofa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggerudukan rumah Yusuf Mansur.
"Tadi membacakan pernyataan sikap dari investor batu bara yang tergabung dalam investasi investor yang bernama Jabal Nur, jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata," terang Zaini.
Puluan orang tersebut meminta Ustaz Yusuf Mansur untuk mengembalikan seluruh investasi sebesar Rp 20 miliar yang disetorkan pada tahun 2009.
"Intinya dari pernyataan sikap tersebut, kami meminta Yusuf Mansur mengembalikan seluruh investasi yang kami setor kepada Ustaz Yusuf Mansur pada tahun 2009 kemarin."
"Jumlahnya cukup fantastis lah, perkiraan sekitar 50 miliaran, investasi seluruh jamaah," jelasnya.
Zaini mewakili para korban meminta Ustaz Yusuf Mansur untuk memberikan klarifikasi bahwa investasi batu bara tersebut bukanlah hoaks seperti yang dikatakannya.
Ia menegaskan investasi tersebut benar.
"Kami minta klarifikasi terkait dengan pernyataan Ustaz Yusuf Mansur."
"Yang mengatakan bahwa investasi batu bara yang berada di Kota Wisata itu menurut Ustaz Yusuf Mansur adalah hoax."
"Itu saya katakan tidak hoaks, seribu persen itu benar ada investasi," tegasnya.
Zaini juga menyinggung perihal janji Ustaz Yusuf Mansur untuk menyicil dana tersebut.
"Setelah ini macet, gagal bayar, Ustaz Yusuf Mansur pernah datang ke Legenda Wisata menemui investor."
"Bahwa janjinya akan menyelesaikan dengan cara mencicil," tutup Zaini Mustofa.
Mirisnya, ada anggota yang menggelontorkan Rp 6,3 miliar untuk program investasi batu bara tersebut.
"(Investor) yang paling tinggi itu Rp 6,3 miliar," ujarnya saat dihubungi, Senin (20/6/2022).
Investor lain yang merupakan jemaah masjid juga ada yang menggelontorkan dana sebesar Rp 3,6 miliar.
"Ada juga yang sampai Rp 3,6 miliar," tutur Herry.
Herry berujuar, dari 250 anggota, hanya dua orang yang sempat menerima keuntungan investasi.
"(Investor) itu sudah kembali (mendapat keuntungan) beberapa puluh juta," ungkap Herry.
Akan tetapi, pembayaran keuntungan itu hanya terjadi sebanyak 1-2 kali.
Selanjutnya, investor tersebut tak lagi mendapatkan keuntungan apapun.
Selain investor Rp 3,6 miliar tersebut, ada investor lain yang juga telah mendapatkan keuntungan.
Namun, Herry tak menjelaskan berapa nilai investasi dari orang kedua yang sudah menerima keuntungan tersebut.
Sumber: tribunnews
Foto: Pendakwah Yusuf Mansur diduga tersandung kasus investasi batu bara. Ia digugat sebesar Rp4 miliar./TRIBUNNEWS