Polisi menangkap dua remaja cowok di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang berciuman dalam video berdurasi 59 detik di salah satu platform media sosial.
"Keduanya sudah kami amankan dan sedang diperiksa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra melalui sambungan telepon, Rabu kemarin.
Kedua remaja pria tersebut, jelas dia berinisial SR dan MK. Keduanya masih berstatus pelajar. Dari aksi dalam rekaman video tersebut, kepolisian menduga keduanya pasangan homoseksual.
Dharma mengatakan pihaknya mengamankan keduanya berangkat dari laporan warga. Aksi kedua remaja pria tersebut dilaporkan karena dinilai telah meresahkan warga.
"Jadi, kami amankan keduanya untuk menghindari reaksi masyarakat, karena kita ketahui bahwa aksi seperti di video itu tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Terkait proses hukum terhadap kedua remaja pria, Dharma mengaku belum dapat menyampaikan ke publik. Melainkan, pihaknya masih menelusuri melalui pemeriksaan kedua remaja tersebut.
"Yang jelas, masih diperiksa, untuk perkembangan nanti kami kabari," ucap dia.
Video berdurasi 59 detik tersebut terungkap kali pertama diunggah ke media sosial oleh pemilik akun "Fan Tan". Usai video itu viral di jagat maya dan dilaporkan, pihak kepolisian mengambil langkah pengamanan.
Terkait pemilik akun media sosial yang mengunggah video tersebut kini masuk dalam penelusuran kepolisian.
"Tim opsnal satreskrim kini sedang melakukan pengembangan, menelusuri siapa pemilik akun 'Fan Tan' yang menyebar video itu sampai viral," katanya.
Sumber: era
Foto: Ilustrasi penjara (ANTARA)