Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait penemuan 7 mayat di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga orang itu kedapatan membawa senjata tajam.
Sejata tersebut ditemukan saat tim Patroli Perintis Presisi menggerebek warung berisi sekitar 60 remaja yang hendak tawuran.
"Tiga orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam tanpa hak," ucap Ade 23 September 2024.
Diketahui, polisi telah menangkap 22 remaja yang ada di warung tersebut. Dan tujuh orang ditemukan tewas usai melompat ke sungai untuk melarikan diri.
Tiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan. "Tiga-tiganya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota," kata dia.
Sedangkan 19 remaja lainnya masih diperiksa terkait kasus ini. "Mungkin masih ada yang diperiksa, yang jelas tidak ditetapkan tersangka," tutur Ade.
Diberitakan sebelumnya, tim patroli yang berisikan sembilan orang datang ke warung gubuk di kawasan industri Cipendawa, Sabtu 21 September 2024, pukul 03.30 WIB.
Mereka mendapati lebih 60 orang yang sudah berkumpul dan kurang lebih 30 sepeda motor terparkir di sana.
Ketika tim patroli datang, para remaja yang sedang nongkrong itu buru-buru melarikan diri. Ada yang kabur dan ada yang menceburkan diri ke sungai. (*)
Sumber: kilat
Foto: Polisi Tetapkan Tiga Remaja Sebagai Tersangka Terkait Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi