Prajogo Pangestu Kehilangan Saham Rp 400 Triliun dalam Hitungan Menit, Apa yang Sebenarnya Terjadi? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prajogo Pangestu Kehilangan Saham Rp 400 Triliun dalam Hitungan Menit, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Minggu, 22 September 2024 | September 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-22T08:29:00Z

Salah satu konglomerat Indonesia Prajogo Pangestu tiba-tiba kehilangan saham sebesar Rp400 triliun hanya dalam hitungan menit.

Lenyapnya salah Prajogo Pangestu terjadi pada Jumat 20 September 2024 yang membuat kinerja indek harga saham gabungan (IHSG) juga ikut terseret.

Berdasarkan data Bursa Efek, saham lima perusahaan milik Prajogo membuka perdagangan di zona merah, dengan tiga perusahaan terbarunya mencapai batas bawah penolakan otomatis (ARB), yaitu Barito Renewables Energy (BREN), Petrindo Jaya Kreasi, dan Petrosea (PTRO) yang melemah. 20%.

Saham dua perusahaan lama Prajogo, Chandra Asri Pacific (TPIA) dan Barito Pacific (BRPT), juga turun tajam, namun tidak mencapai ARB. Keduanya membuka perdagangan dengan penurunan hampir 9%.

Keruntuhan ini menyebabkan IHSG anjlok lebih dari 2% dan kembali ke level 7.700, padahal sehari sebelumnya indeks baru saja mencetak rekor baru dengan menembus level 7.900 untuk pertama kalinya.

Anjloknya lima saham Prajogo ini mengakibatkan hilangnya kapitalisasi pasar hampir Rp400 triliun dalam hitungan menit.

Namun, beberapa perusahaan milik Prajogo mampu menguat, namun masih jauh dari zona hijau. Hal ini diyakini secara luas terjadi karena dikeluarkannya indeks FTSE.

Hilangnya saham perusahaan miliki Prajogo disinyalir terjadi akibat pengumuman resmi FTSE Russel pada Kamis, 19 September 2024 yang menyebut saham BREN dihapuskan karena tidak memenuhi persyaratan free float.

FTSE Russel mengatakan empat pemegang saham menguasai 97% dari total saham yang dikeluarkan.

Penghapusan pencatatan saham BREN ini berlaku efektif sejak pembukaan perdagangan Rabu pekan depan 25 September 2024.

Sebelumnya, BREN ditetapkan untuk masuk dalam indeks Kapitalisasi Besar Seri Ekuitas Global FTSE yang berlaku per 20 September 2024 dan mulai berlaku pada 23 September 2024.(*)

Sumber: kilat
Foto: Prajogo Pengastu pemilik Barito Pasifik Grup/Net
×
Berita Terbaru Update
close