Isu Kaesang Pangarep diduga terima gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi masih ramai jadi perbincangan publik Tanah Air.
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun pun sempat menyinggung soal hukum terkait gratifikasi.
Isu dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang ini bermula ketika sang istri, Erina Gudono flexing di instastory akun instagram @erinagudono.
Dari foto jendela yang diunggah Erina di medsos, terkuak bahwa anak bungsu dan mantu presiden itu diduga menggunakan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
Penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) ini kemudian menjadi tanda tanya besar di masyarakat.
Dikutip Kilat.com melalui kanal YouTube Official iNews Kamis, 12 September 2024, pakar tata hukum negara, Refly Harun menyebut pelesiran Kaesang dan sang istri menggunakan jet pribadi bisa disebut sebagai bentuk dugaan gratifikasi.
Kendati demikian, Refly menegaskan bahwa untuk menentukan hal tersebut termasuk gratifikasi yang diperbolehkan atau bukan harus melalui klarifikasi dari yang bersangkutan.
"Cuma masalahnya gratifikasi yang dilarang atau tidak, kalau gratifikasi itu setelah diklarifikasi dibolehkan ya selesai," ujar Refly.
Refly menambahkan apabila sebuah kasus setelah diselidiki dan diklarifikasi ternyata penggunaan jet pribadi itu merupakan gratifikasi yang tidak diperbolehkan maka oknum dapat dihukum.
Di mana menurut Undang-undang yang berlaku, hukum dugaan gratifikasi adalah ancaman kurungan seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun penjara.
Terlepas dari hal itu, Refly meminta KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang.
Karena penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina menjadi sorotan dan menjadi pertanyaan di benak masyarakat.
"Apakah jet pribadi milik sendiri? Kalau nyewa, mana kuitansinya? Kalau free ya gratifikasi," ungkap Refly.(*)
Sumber: kilat
Foto: Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta KPK untuk mengusut fasilitas jet pribadi Kaesang (Tangkap layar YouTube Refly Harun)