Pakar hukum tata negara Refly Harun tidak setuju Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka diadukan ke penegak hukum atas kasus akun Kaskus Fufufafa yang menghina Presiden terpilih Prabowo Subianto hingga berkomentar cabul terhadap artis-artis ibu kota.
Menurut Refly Harun, lebih penting menggunakan pendekatan hukum tata negara, sehingga Gibran bisa batal dilantik pada 20 Oktober mendatang dengan klausul melakukan perbuatan tercela.
"Saya tidak setuju kalau kita main aduan, yang paling penting lakukan pendekatan hukum tata negara tidak dilantik Gibran selesai, that's all ya, jangan sebentar-bentar main pidana dan lain sebagainya," ucapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (24/9).
Diketahui, cuitan akun Kaskus Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka kerap menyerang Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusuo atau biasa disapa Didit Prabowo yang merupakan anaknya, dan mantan istrinya Titiek Soeharto.
"Istri cerai, Anak homo, Trus mau lebaran sama siapa?" bunyi salah satu cuitan @fufufafa yang di-screenshot netizen dan diunggah kembali di akun X @ARSIPAJA.
"Tentara pecatan, cerai, anak melambai, pendukungnya radikal, partai koalisi gak all out mendukung," tulis akun Fufufafa.
"Kasihan capres yang anaknya designer homo," tulis akun Fufufafa.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa akun Kaskus Fufafa bukan milik Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya.
"Sudah kami track. Ada tim yang mengecek, yang pasti bukan punya Mas Gibran," ujar Budi ditemui awak media di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024), dikutip dari Detik.
Namun meskipun demikian, Budi belum dapat mengungkapkan hasil akhir siapa pemilik akun tersebut karena investigasi masih berlangsung, jika sudah akan segera diumumkan.
"Nanti lagi dicari, pasti nanti ketahuan, tapi pasti bukan (Gibran). Nanti diumumin kalau tahu yang punya, nanti diumumin," tuturnya.
Sumber: wartaekonomi
Foto: Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net