Rivaldi salah satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky 2016 silam, membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK).
Rivaldi membongkar kronologi penangkapan dirinya yang keliru, hingga dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Tak hanya itu Rivaldi juga mengaku disiksa oleh oknum petugas polisi jika tidak mau mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Rivaldi menjadi satu dari enam pemohon dalam sidang PK kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu.
Rivaldi mengungkap detik-detik penangkapan dirinya hingga dipaksa mengaku sebagai pembunuh Vina di persidangan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (13/9/2024).
Rivaldi mengaku sempat berontak dan melawan ketika dituding sebagai pembunuh Vina, karena dirinya merasa tidak bersalah.
"Udah kamu ngaku aja teman-teman kamu di Polda (Polres) juga pada ngaku semua," kata Rivaldi menirukan petugas kepolisian yang menangkapnya.
Rivaldi sempat mempertanyakan teman yang dimaksud petugas polisi saat itu, hingga dipertemukan dengan 5 terpidana lainnya.
Namun, Rivaldi mengaku tidak mengenal kelima terpidana pembunuhan Vina. Bahkan Rivaldi disebut dengan nama Andika, padahal jelas-jelasnya namanya Rivaldi.
"Saya tidak kenal kamu, kamu siapa? Dia nyebutin nama saya Andika. Sedangkan saya bukan Andika, saya teriak-teriak saya bukan Andika," ungkapnya.
Namun saat itu Rivaldi tetap digelandang ke Polres Cirebon bersama dengan ke lima terpidana lainnya.
Saat di Polres Cirebon itulah, Rivaldi kemudian mengalami penyiksaan dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Setelah sampai di Polres saya langsung dilempar dari mobil, siang-siang itu. Dilempar saya, diseret saya dibawa ke ruangan, saya dipukul di situ," tutur Rivaldi di persidangan.
Rivaldi mengaku sempat melawan dan bersikukuh bahwa dirinya bukan Andika, dan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Namun ia terus dipaksa mengakui sebagai pelaku dan terus disiksa oleh oknum petugas kepolisian, hingga akhirnya dia menjadi salah satu dari terpidana hingga saat ini.
Sementara kuasa hukum pemohon PK, Jutek Bongso mengatakan berdasarkan keterangan para terpidana dan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang PK, rangkaian peristiwa kasus pembunuhan Vina dan Eky patut diduga sebuah karangan.
"Dapat saya katakan, patut diduga bahwa semua praktik peristiwa ini adalah karangan, bukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi," katanya saat ditemui di sela persidangan PK, kemarin.
Bahkan menurutnya, saat itu penyidik melakukan pengambilan keterangan sejumlah terpidana dengan cara mengintimidasi hingga melakukan kekerasan.
Paling parah salah satu terpidana mengaku sampai digembok kepalanya oleh oknum penyidik dan dipaksa mengaku.
"Ini tahanan untuk mendapatkan keterangan ini disiksa. Ini luar biasa sampai diberi minum air kencing kemudian dengan disiksa dan penganiayaan yang bertubi-tubi," ungkapnya.
Oleh karena itu pihak kuasa hukum mempertanyakan fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.
"Ini oknum, kami melihatnya ini adalah oknum kepolisian, yang oleh karena kemarahannya luar biasa tanpa mengecek kembali peristiwa yang sesungguhnya. (Hanya) berdasarkan keterangan Aep dan Dede lalu melakukan tindakan ini," tuturnya.
"Sudahlah hentikan kebohongan ini, ceritakan karangan-karangan yang tidak benar ini," pungkasnya.
Sumber: tvonenews
Foto: Terpidana kasus Vina dan Eky, Rivaldi Aditya Wardana Sumber : Istimewa