Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Penggeledahan rumah kakak Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu berkenaan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Penyidik KPK pun telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elekteronik dari hasil penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka terkait kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
21 tersangka itu terdiri dari empat orang penerima dan 17 orang pembeli.
Adapun tiga dari empat penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan mayoritas pemberi suap merupakan pihak swasta.
Terkait penggeledahan kediaman Abdul Halim, pegiat media sosial Jhon Sitorus memberikan tanggapannya.
"Waduh? Ngeri juga ini barang. Diam-diam udah digeledah aja kakak Cak Imin di kasus dana Hibah," cuitnya, dikutip Kilat.com dari akun X @JhonSitorus_18.
"Otw Tersangka nih?" sambungnya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Penggeledahan rumah dinas Abdul Halim Iskandar oleh KPK terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. (X @inovasi_desa)