TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diwakilkan oleh Bambang Soesatyo pada hari Senin, 9 September 2024. Acara ini dihadiri keluarga Soekarno.
Seperti yang diketahui, TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 diketahui berhubungan dengan peristiwa G30S PKI atau pemberontakan Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia.
Dengan dicabutnya TAP MPRS tersebut, Soekarno dinyatakan bersih tak terlibat apapun dengan gerakan tersebut. Bamsoet diketahui mengajak silaturahmi kebangsaan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan sejumlah perwakilan keluarga.
“Sesuai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya. Dari rentang waktu 1960-2002 telah menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet. “Dapat dipastikan Bung Karno adalah pahlawan nasional yang bersih dari cacat hukum.” tambahnya.
Sebenarnya apa isi TAP MPRS yang dicabut tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini:
Diketahui bahwa TAP MPR yang merupakan singkatan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat punya kedudukan hierarki di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan di atas Undang-Undang/PERPU.
TAP MPRS 33/1967 sendiri adalah sala satu dari sederet ketetapan MPRS yang dikeluarkan saat kemelut peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965. Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah pihak yang paling dicurigai sebagai dalang dari tragedi yang tewaskan deretan jenderal dan perwira TNI AD tersebut.
Dalam sidang MPRS tahun 1966, presiden selaku mandataris MPRS diminta agar memberikan tanggung jawab soal kebijaksanaan yang telah dilakukan, khususnya mengenai masalah G30S.
Pidato pertanggungjawaban Soekarno yang kemudian dikemukakan di depan Sidang Umum ke-IV MPRS pada 22 Juni 1966, akhirnya dikenal sebagai Nawaksara.
Nawaksara sendiri memiliki arti sembilan pokok masalah tetapi pidato ini ditolak, karena isinya cenderung memberi amanat, bukan tanggung jawab terkait masalah nasional, khususnya G30S, seperti yang diinginkan MPRS.
Akhirnya jawaban atas penolakan MPRS pada Nawaksara, pada 10 Januari 1967, Soekarno sampaikan laporan tertulis yang disebut sebagai Pelengkap Nawaksara atau Pel-Nawaksara.
Namun nasib Pel-Nawaksara juga mendapat tragis karena ditolak MPRS dan akhirnya 12 Maret 1967, lahir Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Isi TAP MPRS No. 33 Tahun 1967 Dalam TAP MPRS 33/1967, disebutkan bahwa pidato Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara tak penuhi harapan rakyat pada umumnya, anggota-anggota MPRS pada khususnya, karena tidak dimuat secara jelas pertanggungjawaban tentang kebijaksanaan Presiden mengenai pemberontakan kontra-revolusi, G30S/PKI beserta epilognya, kemunduran ekonomi dan kemerosotan akhlak.(*)
Sumber: kilat
Foto: TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 dicabut, Apa isinya berhubungan dengan Soekarno dan G30S PKI (Instagram @kartikasoekarnofoundation)