Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Salah satunya terlihat dari fasilitas pertandingan yang belum rampung sepenuhnya.
Terkait temuan ini, Dito telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Bila ditemukan ada pelanggaran pidana, dia memastikan bakal melanjutkannya ke proses hukum. "Tim kami sudah koordinasi sesama Satgas," kata Dito kepada wartawan, Kamis (12/9).
Dito mengatakan, Kejagung dan Bareskrim Polri merupakan Satgas Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan PON Sumut dan Aceh. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2024.
"Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan. Prinsipnya, kita ingin ini menjadi PON yang sukses," imbuhnya.
Sementara itu, Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombespol Arief Adiharsa membenarkan bahwa sudah ada koordinasi mengenai dugaan penyelewengan di PON XXI. Namun, dia belum mau berbicara lebih jauh.
"Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri," ujar Arief.
Sumber: jawapos
Foto: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo/Net