Terdakwa Kasus Korupsi Timah T Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Ribu, Ini Perannya! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa Kasus Korupsi Timah T Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Ribu, Ini Perannya!

Selasa, 03 September 2024 | September 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T00:50:09Z

Masyarakat dikagetkan dengan terdakwa kasus korupsi timah Rp300 T Toni Tamsil dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp5 ribu. Apa peran sosok tersebut?

Toni Tamsil dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas perbuatan menghalangi penyidikan kasus korupsi timah.

Gegara perbuatannya halangi penyidikan kasus korupsi timah, Toni Tamsil dihukum 3 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi," bunyi amar putusan Hakim dikutip dari situs PN Pangkalpinang, Senin 2 September 2024.

Adapun vonis untuk Toni Tamsil ini sudah dibacakan Hakim sejak 29 Agustus 2024 dan Toni dinilai terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," bunyi putusan Hakim.

Sebelumnya, Toni melakukan beberapa hal yang dinilai menghalangi penyidik oleh dapay alat bukti data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan kasus timah.

Toni terbukti menyembunyikan dokumen itu di dalam mobil Suzuki Swift di halaman belakang rumahnya.

Saat diminta penyidik, Toni tak memberi tahu informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari tersebut.

Tak hanya itu saja, Toni juga menggembok rumah dan toko yang akan digeledah oleh penyidik.

Toni Tamsil pun merusak hp miliknya karena takut akan disita penyidik dan membuat para penyidik tak dapat bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.(*)

Sumber: kilat
Foto: Toni Tamsil terdakwa kasus korupsi timah dihukum 3 tahun penjara (Twitter @kgblgnunfaedah)
×
Berita Terbaru Update
close